8 Obat Sirup yang Dilarang BPOM
UPDATE Terbaru 8 Obat Sirup yang Dilarang BPOM dan Daftar 198 Obat Sirup yang Aman
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan rilis terbaru mengenai daftar obat sirup yang mengandung EG atau etilen glikol dan dietilen glikol
Penulis: Dwi Yansetyo Nugroho | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
7. Paracetamol Sirup Rasa Peppermint (PT Afifarma)
Baca juga: Inilah Doa Setelah Shalat Dhuha dalam Bahasa Arab, Latin, dan Lengkap Beserta Artinya
8. Vipcol Sirup (PT Afifarma)
Daftar 198 Obat Sirup Aman Tak Mengandung Cemaran EG/DEG
Kepala BPOM Penny Lukito mengungkapkan kini obat sirup yang aman total terdapat 198.
Di mana diketahui sebelumnya 133 obat sirup telah dinyatakan aman, dan ada tambahan 65 obat sirup.
"Dengan adanya pengalaman kita ini, ke depan kami akan meminta Kementerian Kesehatan untuk dokumen Famakope Indonesia, dan mencantumkan juga ketentuan tentang cemaran-cemaran, termasuk perkara saat ini yang berkaitan dengan EG/DEG," ujarnya, dikutip Tribunnews dari tayangan YouTube Badan POM RI.
Baca juga: UPDATE Harga Kopi Priangan Hari Ini, Jumat 4 November 2022, Capai Rp300 Ribu per Kilogram
Sehingga ke depan, lanjut Penny, Badan POM RI dapat melakukan pengawasan pada cemaran dalam produk obat.
Lantas berikut daftar 65 obat sirup yang dinyatakan aman tidak mengandung keempat pelarut yakni propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan atau gliserin/gliserol.
1. Ambroxol HCL sirup obat batuk 60 ml (Erlangga Edi Laboratories, ERELA): Obat Batuk
2. Bisolvon larutan/cairan obat batuk 50 ml (Aventis Pharma): Obat Batuk
3. Cataflam drops obat radang 15 ml (Novartis Indonesia): Obat Radang
4. Chloramphenicol Palmitate suspensi antibiotik 60 ml (Meprofarm): Antibiotika
5. Chlorphenamine Maleat sirup 60 ml (Yekatria Farma): Obat Alergi
6. Colicaid emulsi 60 ml (Vitabiotics Healthcare): Anti Kembung
Baca juga: UPDATE Harga Kopi Priangan Hari Ini, Jumat 4 November 2022, Capai Rp300 Ribu per Kilogram
7. Coromecytin suspensi 60 ml (Coronet Crown): Antibiotika