ART Disiksa Majikan di KBB

ART Asal Garut Akan Jalani CT Scan Kedua di Kepala

Rohimah, ART asal Garut, akan menjalani CT scan kedua di bagian kepalanya usai disiksa majikannya di Bandung Barat.

Dok. Yudha Puja Turnawan
Rohimah saat dijenguk keluarga dan sejumlah tamu di RS Sartika Asih Bandung, Selasa (1/11/2022). 

Laporan Kontributor Tribun Priangan, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Rohimah (29), Asisten Rumah Tangga atau ART asal Garut yang disiksa majikan kini menjalani perawatan intensif di RS Sartika Asih Bandung.

Dia sebelumnya menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh majikannya sendiri, pasangan suami istri Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) di Perumahan Bukit Permata, Blok G1, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Rohimah akan menjalani CT Scan kedua di bagian kepala. Hal ini dikatakan Anggota DPRD Garut, Yudha Puja Tumawan, saat mengunjungi Rohimah bersama keluarga korban ke RS Sartika Asih Bandung, Selasa (01/11/2022).

"Tadi tim dokter minta CT Scan ulang di bagian kepala, untuk kondisi Teh Rohimah alhamdulillah sudah tenang," kata Yudha.

Hari ini juga, lanjut Yudha, anak semata wayang korban yang masih duduk di bangku kelas dua sekolah dasar dibawa untuk melihat keadaan ibunya.

Baca juga: Biaya Pengobatan ART Korban Penganiayaan Majikan di KBB Ditanggung Pemprov Jabar

Baca juga: ART Asal Garut Disekap dan Disiksa Majikan, Anggota DPRD: Perbudakan Era Modern!

"Kita doakan semoga korban segera pulih, tadi juga beberapa tokoh mulai Wakil Gubernur Jabar, istrinya bupati KBB dan ibu camat juga hadir menjenguk korban," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, adik korban, Ela Yulia (20), lega bisa melihat langsung kondisi kakaknya setelah lima bulan tidak bertemu.

"Ya lega bisa melepas kangen juga, tadi juga teteh kondisinya alhamdulillah mendingan," ucapnya.

Dia berharap saudara kandungnya itu segera pulih dan cepat pulang ke kampung halaman di Kampung Cinangor, Desa Pangeureunan, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Rohimah22
Rohimah saat dijenguk keluarga dan sejumlah tamu di RS Sartika Asih Bandung, Selasa (1/11/2022).

Rombongan keluarga sore sudah kembali pulang ke Limbangan Garut.

"Teh Rohimah sementara dijaga dulu sama kakak," ucapnya.

Kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri, Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29), kini mendekam di penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara dijerat dengan pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP subsider pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved