ART Disiksa Majikan di KBB

Biaya Pengobatan ART Korban Penganiayaan Majikan di KBB Ditanggung Pemprov Jabar

Pemprov Jabar akan menanggung seluruh biaya pengobatan Rohimah. Rohimah juga akan diberi antara pekerjaan atau modal usaha.

Tribun Jabar/Nazmi
Pak Uu menjenguk Rohimah di rumah sakit Sartika Asih Bandung 

Laporan Kontributor Tribun Pangandaran, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akan menanggung seluruh biaya pengobatan Rohimah (29), Asisten Rumah Tangga atau ART asal Garut yang menjadi korban penganiayaan oleh majikannya di Kabupaten Bandung Barat.

Selain biaya pengobatan, Pemprov Jabar juga memikirkan masa depan korban, apakah diberi pekerjaan atau diberi modal usaha.

"Masalah berobat kita bantu dari Pemprov Jabar, masalah pekerjaan kita bicarakan, karena dia (korban) butuh pekerjaan, dia seorang ibu rumah tangga yang merangkap menjadi pencari nafkah, karena tidak punya suami dan punya anak satu," kata Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzahnul Ulum, sesuai menjenguk korban di Rumah Sakit (RS) Polri Sartika Asih, Jalan Moch Toha, Kota Bandung, Selasa (1/11/2022).

Baca juga: Polisi Dalami Pekerjaan Penyiksa ART di KBB, Diduga Sebagai Admin Slot

Kini korban masih menjalani perawatan di RS Sartika Asih, di bawah pengawasan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Rohimah menjadi korban penganiayaan oleh majikannya, Yulio Kristian (29) dan Loura Franscilia (29) di Perumahan Bukit Permata, RT 04/22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Rohimah disiksa hingga kondisinya babak belur hampir di sekujur tubuhnya.

Dia mengalami luka lebam pada bagian wajah dan pelipis mata.

Rohimah (29), ART asal Garut yang diduga disiksa majikannya di KBB.
Rohimah (29), ART asal Garut yang diduga disiksa majikannya di KBB. (Istimewa)

Bukan hanya luka di sekujur tubuh, Rohimah juga mengalami trauma akibat perbuatan keji sang majikan.

"Kondisi psikis (korban) akan diperiksa juga, tapi yang dapat memberikan keterangan tentunya ahli termasuk untuk trauma healing," ujar Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadilla. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved