Pria di KBB Tega Rampok dan Cekik Orangtuanya Sendiri Gegara Tak Diberi Uang
Pria di Kabupaten Bandung Barat (KBB) tega merampok dan mencecik orangtuanya sendiri gegara tak diberi uang untuk modal usaha.
Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Hilman Kamaludin
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG BARAT - Rian alias Ahmad (28), pria asal Desa Mekarwangi, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat (KBB) tega merampok dan mencekik orangtuanya sendiri karena tak diberi uang untuk modal bisnis.
Rian tak sendirian dalam melancarkan aksi jahatnya itu. Dia mengajak satu orang temannya bernama Sutisna alias Soleh (31).
Rian mengatakan, aksi perampokan ini baru pertama kali dilakukan sebab kala itu dia sedang butuh uang untuk modal usaha yang sudah direncanakan.
Namun, dia tidak menjelaskan secara detail usaha apa yang akan dilakukan.
Baca juga: 3 Begal Sadis Bacok Pemotor di Cimahi Dibekuk, Emosi Lihat Stiker Geng Motor Korban
Baca juga: Direktur Pemberitaan Tribun Network Temui Wali Kota Cimahi Ajak Hadiri Launching TribunPriangan.com
"Baru sekali (merampok), saya butuh uang untuk modal (usaha), tapi minta ke orangtua tidak dikasih. Pelit, jadi saya sudah ada niat jahat," ujarnya di Mapolres Cimahi, Rabu (18/10/2022).
Selain merampok orangtaunya sendiri, pelaku juga mengaku melakukan penganiayaan dengan cara mencekik karena aksi perampokannya diketahui oleh korban yang saat itu terbangun dari tidurnya.
"Saya masuk lewat dapur, tapi keburu ketahuan sama orangtua, lalu saya cekik, tapi tidak keras," kata Rian.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, dalam melancarkan aksinya, pelakuĀ masuk ke dalam dapur rumah berbilik bambu, kemudian mencari barang berharga yang ada di dalam rumah tersebut.
"Setelah itu, pemilik rumah (orangtua pelaku) bangun dari tidurnya. Kemudian korban dicekik dan dibekap mulutnya agar tidak berteriak, terus dipukul," ucap Imron.
Baca juga: SOSOK Irjen Pol Rusdi Hartono, Pernah Jadi Kapolres Garut dan Cimahi, Kini Jadi Kapolda Jambi
Aksi jahat ini, kata Imron, menyebabkan korban tak berdaya hingga akhirnya kedua pelaku berhasil menggasak dan membawa kabur barang-barang berharga milik korban.
"Setelah mendapat laporan dari korban, kami melakukan pengejaran dan Alhamdulillah kedua pelaku berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Cimahi. Saat ini mereka juga sudah dilakukan penahanan," katanya.
Atas perbuatannya, kata Imron, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KHUP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
