Polisi Tangkap Pembunuh Pria COD Ponsel
Motif Pelaku Nekat Habisi Korban Saat COD di Sumedang karena Sakit Hati
Motif di balik pembunuhan Juanda (23), korban transaksi COD handphone yang ditemukan tewas di Dusun Bojong Gawul RT 02/03
Penulis: Kiki Andriana | Editor: ferri amiril
Ringkasan Berita:* Disebabkan oleh dendam terhadap korban, karena korban pernah mengatakan anak yang dikandung oleh istri pelaku bukan merupakan anak kandung tersangka
Laporan Kontributor TribunPriangan.com Sumedang Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Motif di balik pembunuhan Juanda (23), korban transaksi COD handphone yang ditemukan tewas di Dusun Bojong Gawul RT 02/03, Desa Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara, akhirnya terungkap.
Selain ingin menguasai barang milik korban, pelaku nekat menghabisi nyawa rekannya sendiri karena sakit hati persoalan rumah tangga.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang sebelumnya telah meringkus A alias Adit Aryasyaputra, warga Dusun Sukasari RT 05/03, Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan.
Ia ditangkap pada Minggu (22/2/2026) pukul 13.00 WIB di Jalan Pangeran Prabu Geusan Ulun, Kelurahan Regol Wetan, Kecamatan Sumedang Selatan.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, motif utama pembunuhan dilatarbelakangi dendam pribadi.
Baca juga: Bupati Sumedang Minta Aktivitas Bangunkan Sahur Tetap Santun dan Tidak Mengganggu Ketentraman
“Disebabkan oleh dendam terhadap korban, karena korban pernah mengatakan anak yang dikandung oleh istri pelaku bukan merupakan anak kandung tersangka,” ujarnya.
Diketahui, saat ini istri pelaku tengah mengandung lima bulan. Ucapan korban tersebut diduga memicu emosi dan sakit hati yang berujung pada perencanaan pembunuhan.
Selain faktor dendam, polisi juga mengungkap adanya motif ekonomi. Pelaku ingin menguasai barang-barang berharga milik korban yang dibawa saat transaksi palsu COD handphone.
Sebelumnya diberitakan, pelaku mengajak korban bertemu dan berangkat bersama menggunakan mobil sewaan menuju kawasan Girimukti dengan dalih transaksi jual beli telepon genggam. Di lokasi itulah aksi kekerasan terjadi hingga korban meninggal dunia.
Setelah korban ditemukan tak bernyawa, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumedang. Aparat kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menangkap tersangka di hari yang sama.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP, atau Pasal 458 KUHP atau Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap Juanda (23), pria asal Dusun Dangdeur, Desa Baginda, Kecamatan Sumedang Selatan, yang tewas diduga saat jual beli telepon genggam secara cash on delivery (COD).
Pelaku diketahui berinisial A alias Adit Aryasyaputra, warga Dusun Sukasari RT 05/03, Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan. Ia diamankan polisi setelah dilakukan serangkaian penyelidikan pasca penemuan jasad korban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/meninggalsaatcodcodocodococ.jpg)