Polisi Tangkap Pembunuh Pria COD Ponsel
Pembunuh Pria COD Hape di Sumedang Terpaksa Ditembak
Pelaku pembunuhan terhadap Juanda (23), korban modus transaksi COD handphone di Sumedang, akhirnya dilumpuhkan
Penulis: Kiki Andriana | Editor: ferri amiril
Ringkasan Berita:* Pelaku pembunuhan terhadap Juanda (23), korban modus transaksi COD handphone di Sumedang, akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki saat hendak ditangkap.
Laporan Kontributor TribunPriangan.com Sumedang Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Pelaku pembunuhan terhadap Juanda (23), korban modus transaksi COD handphone di Sumedang, akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki saat hendak ditangkap.
Tersangka berinisial A alias Adit Aryasyaputra ditembak kaki karena berusaha melarikan diri ketika diamankan petugas.
Diberitakan sebelumnya, Juanda, warga Dusun Dangdeur, Desa Baginda, Kecamatan Sumedang Selatan, ditemukan tewas di Dusun Bojong Gawul RT 02/03, Desa Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara, Minggu (22/2/2026) pagi.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada A, warga Dusun Sukasari RT 05/03, Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan.
Motif pembunuhan diketahui dipicu dendam pribadi setelah korban disebut pernah menyinggung soal kehamilan istri pelaku yang kini berusia lima bulan. Selain itu, pelaku juga ingin menguasai empat unit iPhone milik korban.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, tersangka diamankan di kawasan Sumedang Kota.
“Pelaku kita amankan di Sumedang Kota saat menumpangi mobil angkutan umum. Ya dihadiahi timah panas, dia berusaha melarikan diri,” ujarnya, Senin.
Menurut Kapolres, tindakan tegas terukur dilakukan karena tersangka mencoba kabur saat hendak ditangkap.
“Untuk mencegah lari,” katanya.
Setelah dilumpuhkan, tersangka langsung mendapatkan perawatan medis sebelum dibawa ke Mapolres Sumedang untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP, atau Pasal 458 KUHP atau Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/tunjukangkutanumumumumunu.jpg)