Polisi Tangkap Pembunuh Pria COD Ponsel
Breaking News - Polisi Ringkus Pembunuh Pria COD Ponsel di Sumedang
Warga Dusun Bojong Gawul RT 02/03, Desa Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara, digegerkan penemuan seorang pria meninggal dunia
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dedy Herdiana
Ringkasan Berita:
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap Juanda (23), pria asal Dusun Dangdeur, Desa Baginda, Kecamatan Sumedang Selatan, yang tewas diduga saat jual beli telepon genggam secara cash on delivery (COD).
Pelaku diketahui berinisial A alias Adit Aryasyaputra, warga Dusun Sukasari RT 05/03, Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan. Ia diamankan polisi setelah dilakukan serangkaian penyelidikan pasca penemuan jasad korban.
Juanda sebelumnya ditemukan tergeletak tak bernyawa di Dusun Bojong Gawul RT 02/03, Desa Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara, Minggu (22/2/2026) pagi. Penemuan jasad korban pada pukul sekitar 07.30 WIB itu sempat menggegerkan warga sekitar.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada hari yang sama.
“Hari Minggu 22 Februari sekira pukul 07.30, tersangka berinisial A melakukan pembunuhan terhadap Juanda, warga Desa Baginga,” ujarnya, di Mapolres Sumedang, Senin (23/2/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami sejumlah luka serius akibat serangan pelaku.
“Korbannya menderita Luka tusuk di leher kiri, pundak kiri depan, pundak kiri belakang, dada kiri dan luka akibat air soft gun di kepala kiri, pinggang kiri, punggung kiri dan badan kanan, juga luka robek senjata tajam di kedua telapak tangan,” kata Kapolres.
Polisi mengungkap, tersangka merupakan rekan yang kemudian melakukan pembunuhan sekaligus mengambil barang berharga milik korban.
Aksi kekerasan dilakukan dengan cara menusuk korban di bagian perut dan dada hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP, atau Pasal 458 KUHP atau Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Baca juga: Motif Pelaku Nekat Habisi Korban Saat COD di Sumedang karena Sakit Hati
Baca juga: COD Berujung Maut di Sumedang, Polisi Sudah Kantongi Identitas Pelaku
Diberitakan sebelumnya, Warga Dusun Bojong Gawul RT 02/03, Desa Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara, digegerkan penemuan seorang pria dalam kondisi tak bernyawa pada Minggu (22/2/2026) pagi. Korban diduga menjadi korban pencurian dengan kekerasan saat hendak melakukan transaksi jual beli handphone sistem cash on delivery (COD).
Korban diketahui bernama Juanda (23), warga Dusun Dangdeur, Desa Baginda, Kecamatan Sumedang Selatan. Sehari-hari, ia berprofesi sebagai wiraswasta dan kerap melakukan transaksi jual beli telepon genggam secara COD.
Peristiwa bermula sekitar pukul 07.30 WIB. Seorang saksi melihat korban masih duduk di atas sepeda motor di depan salah satu rumah warga. Tak lama kemudian, saksi lain sempat berbincang dan melihat darah keluar dari tubuh korban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/meninggalsaatcodcodocodococ.jpg)