Minggu, 31 Mei 2026

Bupati Dony Akui Prihatin Pejabat di Pemkab Sumedang Dijebloskan ke Penjara

Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, menyatakan keprihatinannya atas kasus hukum yang menjerat salah satu pejabat eselon II d Pemkab Sumedang

Tayang:
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dedy Herdiana
TribunJabar.id/Kiki Andriana
BUPATI PRIHATIN - Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, saat diwawancara di kawasan Gunung Kunci, Sumedang, Jumat (30/1/2026). Ia menyatakan keprihatinannya atas kasus hukum yang menjerat salah satu pejabat eselon II d Pemkab Sumedang. 
Ringkasan Berita:
  • Bupati Sumedang prihatin pejabat eselon II terseret kasus hukum.
  • Asep Sudrajat ditahan terkait dugaan penipuan izin tambang pasir.
  • Kerugian korban Rp300 juta, kasus diserahkan ke penegak hukum.

 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG – Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, menyatakan keprihatinannya atas kasus hukum yang menjerat salah satu pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Pejabat yang dimaksud adalah Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Keuangan Setda Kabupaten Sumedang, Asep Sudrajat, yang kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sumedang.

Asep Sudrajat diketahui terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus pengurusan izin perpanjangan tambang pasir di Blok Cipinang Pait, Desa Cibuluh, Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, dengan total kerugian korban mencapai sekitar Rp300 juta.

“Tentunya saya sangat prihatin dengan kasus tersebut. Namun demikian, saya menyerahkan sepenuhnya proses penanganannya kepada penegak hukum,” ujar Dony, di kawasan Gunung Kunci, Sumedang, Jumat (30/1/2026) pagi.

Baca juga: Modus Oknum Pejabat Sumedang Tipu Pengusaha Asal Bandung Rp 300 Juta

Sebelumnya diberitakan, Asep Sudrajat dijebloskan ke penjara setelah Kejaksaan Negeri Sumedang menerima pelimpahan tahap II dari Polres Sumedang. Ia diduga menarik uang dari sebuah perusahaan dengan janji mengurus perpanjangan izin tambang, namun hingga kini izin tersebut tidak pernah diurus.

Kasi Pidana Umum Kejari Sumedang, Evan, mengungkapkan bahwa dalam kasus ini Asep bertindak sendiri. Uang diterima langsung oleh tersangka tanpa melibatkan pihak lain.

“Uangnya diambil oleh yang bersangkutan, dijanjikan pengurusan izin perpanjangan tambang, tetapi tidak pernah direalisasikan sampai laporan polisi diterbitkan,” kata Evan, Kamis (29/1/2026). 

Asep Sudrajat dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Saat ini, tersangka dititipkan di Lapas Sumedang selama 20 hari ke depan sambil menunggu pelimpahan perkara ke pengadilan. (*)

 

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved