Modus Oknum Pejabat Sumedang Tipu Pengusaha Asal Bandung Rp 300 Juta
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan Pemkab Sumedang, Asep Sudrajat
Penulis: Kiki Andriana | Editor: ferri amiril
Ringkasan Berita:* Modus yang digunakan tersangka adalah menjanjikan pengurusan perpanjangan izin tambang, bukan izin baru, kepada pihak perusahaan tambang, PT Bukit Tiga Berlian, di wilayah Ujungjaya* Evan menyebutkan, korban dalam perkara ini merupakan pihak perusahaan asal Bandung dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 300 juta. Dalam proses penyidikan, tidak ditemukan keterlibatan pihak lain
Laporan Kontributor TribunPriangan.com Sumedang Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan Pemkab Sumedang, Asep Sudrajat, mulai terungkap.
Modus yang digunakan tersangka adalah menjanjikan pengurusan perpanjangan izin tambang, bukan izin baru, kepada pihak perusahaan tambang, PT Bukit Tiga Berlian, di wilayah Ujungjaya.
Asep Sudrajat kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang setelah perkara tersebut memasuki tahap dua dan dilimpahkan dari Polres Sumedang ke Kejaksaan Negeri Sumedang.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sumedang R Evan Adhi Wicaksana, menjelaskan bahwa dalam kasus ini tersangka menarik sejumlah uang dari perusahaan dengan dalih akan mengurus perpanjangan izin tambang di wilayah Ujungjaya.
“Modusnya, yang bersangkutan menarik uang dari perusahaan dengan janji akan mengurus perpanjangan izin tambang, bukan izin baru,” kata Evan kepada Tribun, Kamis (29/1/2026).
Baca juga: Pejabat Sumedang Masuk Penjara karena Tipu Izin Tambang Rp 300 Juta
Namun setelah uang diterima, janji tersebut tidak pernah direalisasikan. Hingga kini, izin yang dijanjikan tak kunjung diurus, sementara uang korban sudah dikuasai oleh tersangka.
“Uangnya diambil, tapi izinnya tidak diurus sampai sekarang, sampai akhirnya laporan polisi keluar,” katanya.
Evan menyebutkan, korban dalam perkara ini merupakan pihak perusahaan asal Bandung dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 300 juta. Dalam proses penyidikan, tidak ditemukan keterlibatan pihak lain.
“Uang diterima langsung oleh tersangka, tidak ada peran orang lain dalam perkara ini,” katanya.
Atas perbuatannya, Asep Sudrajat dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Saat ini, tersangka dititipkan di Lapas Sumedang selama 20 hari ke depan sambil menunggu pelimpahan perkara ke pengadilan.
“Nanti setelah keluar penetapan, perkara akan dilanjutkan ke persidangan,” katanya.(*)
| PLN UP3 Sumedang Bagikan 976 Paket Daging Kurban ke Warga Sumedang dan Majalengka |
|
|---|
| Sekda Jabar Tindaklanjuti Bumil Ditolak RS Pakuwon Sumedang Hingga Bayinya Meninggal |
|
|---|
| Jadwal SIM Keliling Hari Ini Polres Sumedang Digelar di Gor Vasya Cimalaka |
|
|---|
| Ayah Bayi Meninggal dalam Kandungan di Sumedang Diserang Netizen |
|
|---|
| Pihak RS Pakuwon Sudah Datangi Rumah Duka Bayi Meninggal Dalam Kandungan, Orang Tua Kecewa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/pejabatdiperiksakejaksananana.jpg)