Sabtu, 30 Mei 2026

Modus Oknum Pejabat Sumedang Tipu Pengusaha Asal Bandung Rp 300 Juta

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan Pemkab Sumedang, Asep Sudrajat

Tayang:
Penulis: Kiki Andriana | Editor: ferri amiril
TribunPriangan.com/istimewa
DIPERIKSA - Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang saat memeriksa Asep Sudrajat, Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sumedang, di Kantor Kejari Sumedang, Rabu (28/1/2026). 
Ringkasan Berita:* Modus yang digunakan tersangka adalah menjanjikan pengurusan perpanjangan izin tambang, bukan izin baru, kepada pihak perusahaan tambang, PT Bukit Tiga Berlian, di wilayah Ujungjaya
 
* Evan menyebutkan, korban dalam perkara ini merupakan pihak perusahaan asal Bandung dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 300 juta. Dalam proses penyidikan, tidak ditemukan keterlibatan pihak lain

 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Sumedang Kiki Andriana


TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan Pemkab Sumedang, Asep Sudrajat, mulai terungkap. 

Modus yang digunakan tersangka adalah menjanjikan pengurusan perpanjangan izin tambang, bukan izin baru, kepada pihak perusahaan tambang, PT Bukit Tiga Berlian, di wilayah Ujungjaya. 

Asep Sudrajat kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang setelah perkara tersebut memasuki tahap dua dan dilimpahkan dari Polres Sumedang ke Kejaksaan Negeri Sumedang.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sumedang R Evan Adhi Wicaksana, menjelaskan bahwa dalam kasus ini tersangka menarik sejumlah uang dari perusahaan dengan dalih akan mengurus perpanjangan izin tambang di wilayah Ujungjaya.

“Modusnya, yang bersangkutan menarik uang dari perusahaan dengan janji akan mengurus perpanjangan izin tambang, bukan izin baru,” kata Evan kepada Tribun, Kamis (29/1/2026). 

Baca juga: Pejabat Sumedang Masuk Penjara karena Tipu Izin Tambang Rp 300 Juta

Namun setelah uang diterima, janji tersebut tidak pernah direalisasikan. Hingga kini, izin yang dijanjikan tak kunjung diurus, sementara uang korban sudah dikuasai oleh tersangka.

“Uangnya diambil, tapi izinnya tidak diurus sampai sekarang, sampai akhirnya laporan polisi keluar,” katanya.

Evan menyebutkan, korban dalam perkara ini merupakan pihak perusahaan asal Bandung dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 300 juta. Dalam proses penyidikan, tidak ditemukan keterlibatan pihak lain.

“Uang diterima langsung oleh tersangka, tidak ada peran orang lain dalam perkara ini,” katanya.

Atas perbuatannya, Asep Sudrajat dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Saat ini, tersangka dititipkan di Lapas Sumedang selama 20 hari ke depan sambil menunggu pelimpahan perkara ke pengadilan.

“Nanti setelah keluar penetapan, perkara akan dilanjutkan ke persidangan,” katanya.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved