Kades di Jatinangor Sumedang Terjerat Narkoba, Tapi Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi
Kapolres menyebutkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang beredar di media sosial Instagram.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dedy Herdiana
“Penerapan Pasal 127 memberikan dasar hukum yang kuat untuk mengarahkan tersangka kepada proses rehabilitasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, SW merupakan penyalahguna, bukan pengedar atau bagian dari jaringan peredaran gelap,” kata Kapolres Sumedang.
Kasat Resnarkoba Polres Sumedang, Iptu Dadang Sutisna menambahkakn, bahwa SW akan menjalani rehabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido, Kabupaten Bogor.
"Rencananya, SW akan direhabilitasi di Lido," katanya.
dr. Citra Sari Dewi, Dokter Ahli Pertama BNN, menuturkan, SW sudah lama mengonsumsi zat terlarang.
“SW mulai mengonsumsi obat-obatan terlarang pada 2011, dan pada 2015 mulai mengonsumsi sabu,” katanya. (*)
| Dinas Pendidikan Sumedang Genjot Program Akselerasi Untuk Anak Putus Sekolah |
|
|---|
| Layanan SIM Keliling Satlantas Polres Sumedang Hari Ini Akan Digelar di Jatinangor Town Square |
|
|---|
| TNI Gadungan Dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan Atas Aksinya di Sumedang |
|
|---|
| Tipu Muslihat TNI Gadungan Kelabui Pedagang Telur di Pamulihan di Sumedang |
|
|---|
| Wisata Hits di Sumedang 2026 Cocok untuk Habiskan Akhir Pekan Bersama Keluarga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/kades-du-sumedang-terjerat-narkoba-12122025-1.jpg)