Minggu, 12 April 2026

Kades di Jatinangor Sumedang Terjerat Narkoba, Tapi Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi

Kapolres menyebutkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang beredar di media sosial Instagram.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dedy Herdiana
istimewa
KADES TERJERAT NARKOBA - SW, seorang Kepala Desa (depan ketiga dari kiri kaus hitam) hanya bisa tertunduk lesu saat dipamerkan Aparat Kepolisian dalam konferensi pers di Markas Polres Sumedang, Jumat (12/12/2025). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - SW, seorang Kepala Desa di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang hanya bisa hanya tertunduk lesu saat dihadirkan Aparat Kepolisian  dalam konferensi pers di Markas Polres Sumedang, Jumat (12/12/2025). 

Ia diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba usai aduan masyarakat adanya seorang kepala desa di Jatinangor mengonsumsi sabu, aduan tersebut beredar luas di media sosial.

Saat dipamerkan Polisi, SW terlihat mengenakan topi hitam, masker putih, kaus lengan panjang hitam, dan celana panjang warna krem.  

"SW ditangkap di Kantor Desanya pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB," kata Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika. 

Baca juga: Wabup Fajar Minta Camat-Kades di Sumedang Sinergis Tingkatkan Penerimaan Pajak

Kapolres menyebutkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang beredar di media sosial Instagram.

Informasi tersebut bernarasi seorang kepala desa di Jatinangor kerap mengonsumsi narkoba dan meresahkan masyarakat. 

Berdasarkan informasi tersebut, kata Kapolres, Tim Satresnarkoba Polres Sumedang menindaklanjutinya. 

“Usai menerima informasi tersebut, Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Dan hasil tes urine juga menyatakan SW positif mengonsumsi narkoba jenis sabu, " ucapnya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, katanya, SW mengakui telah mengonsumsi sabu pada Sabtu (6/12/2025).

"Atas perbuatannya, SW diganjar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya. 

Namun demikian, aparat memastikan bahwa yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan, karena berdasarkan hasil pemeriksaan, SW dikategorikan sebagai pengguna untuk diri sendiri dan berhak menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hasil tes urine menunjukkan SW positif mengonsumsi narkotika golongan I.

Polres Sumedang menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur pidana bagi penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri. 

Pasal tersebut secara eksplisit memberi ruang terhadap pelaku penyalahgunaan untuk mendapatkan vonis rehabilitasi apabila barang bukti yang ditemukan masih dalam batas penggunaan pribadi.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved