Kades di Jatinangor Sumedang Terjerat Narkoba, Tapi Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi
Kapolres menyebutkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang beredar di media sosial Instagram.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - SW, seorang Kepala Desa di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang hanya bisa hanya tertunduk lesu saat dihadirkan Aparat Kepolisian dalam konferensi pers di Markas Polres Sumedang, Jumat (12/12/2025).
Ia diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba usai aduan masyarakat adanya seorang kepala desa di Jatinangor mengonsumsi sabu, aduan tersebut beredar luas di media sosial.
Saat dipamerkan Polisi, SW terlihat mengenakan topi hitam, masker putih, kaus lengan panjang hitam, dan celana panjang warna krem.
"SW ditangkap di Kantor Desanya pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB," kata Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika.
Baca juga: Wabup Fajar Minta Camat-Kades di Sumedang Sinergis Tingkatkan Penerimaan Pajak
Kapolres menyebutkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang beredar di media sosial Instagram.
Informasi tersebut bernarasi seorang kepala desa di Jatinangor kerap mengonsumsi narkoba dan meresahkan masyarakat.
Berdasarkan informasi tersebut, kata Kapolres, Tim Satresnarkoba Polres Sumedang menindaklanjutinya.
“Usai menerima informasi tersebut, Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Dan hasil tes urine juga menyatakan SW positif mengonsumsi narkoba jenis sabu, " ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, katanya, SW mengakui telah mengonsumsi sabu pada Sabtu (6/12/2025).
"Atas perbuatannya, SW diganjar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Namun demikian, aparat memastikan bahwa yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan, karena berdasarkan hasil pemeriksaan, SW dikategorikan sebagai pengguna untuk diri sendiri dan berhak menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hasil tes urine menunjukkan SW positif mengonsumsi narkotika golongan I.
Polres Sumedang menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur pidana bagi penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Pasal tersebut secara eksplisit memberi ruang terhadap pelaku penyalahgunaan untuk mendapatkan vonis rehabilitasi apabila barang bukti yang ditemukan masih dalam batas penggunaan pribadi.
| Peran Iya Ruhiana dalam Kasus Korupsi PJU Sumedang, Kumpulkan Uang untuk Agus Muslim |
|
|---|
| Sosok Agus Muslim, Eks Kadishub Sumedang, Meniti Karier dari Staf Ahli Kini Masuk Bui Gegara Korupsi |
|
|---|
| Eks Staf Ahli Sumedang yang Tersandung Kasus Izin Tambang Kembali Jadi Tersangka Kasus Baru |
|
|---|
| Kejari Sumedang Akui Sudah Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PJU dan Parkir Sumedang |
|
|---|
| Ditikung Terdakwa Korupsi soal Uang Konsinyasi Tol Cisumdawu, Rony Laporkan Ketua PN Sumedang ke KPK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/kades-du-sumedang-terjerat-narkoba-12122025-1.jpg)