Kades di Jatinangor Sumedang Terjerat Narkoba, Tapi Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi
Kapolres menyebutkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang beredar di media sosial Instagram.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - SW, seorang Kepala Desa di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang hanya bisa hanya tertunduk lesu saat dihadirkan Aparat Kepolisian dalam konferensi pers di Markas Polres Sumedang, Jumat (12/12/2025).
Ia diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba usai aduan masyarakat adanya seorang kepala desa di Jatinangor mengonsumsi sabu, aduan tersebut beredar luas di media sosial.
Saat dipamerkan Polisi, SW terlihat mengenakan topi hitam, masker putih, kaus lengan panjang hitam, dan celana panjang warna krem.
"SW ditangkap di Kantor Desanya pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB," kata Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika.
Baca juga: Wabup Fajar Minta Camat-Kades di Sumedang Sinergis Tingkatkan Penerimaan Pajak
Kapolres menyebutkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang beredar di media sosial Instagram.
Informasi tersebut bernarasi seorang kepala desa di Jatinangor kerap mengonsumsi narkoba dan meresahkan masyarakat.
Berdasarkan informasi tersebut, kata Kapolres, Tim Satresnarkoba Polres Sumedang menindaklanjutinya.
“Usai menerima informasi tersebut, Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Dan hasil tes urine juga menyatakan SW positif mengonsumsi narkoba jenis sabu, " ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, katanya, SW mengakui telah mengonsumsi sabu pada Sabtu (6/12/2025).
"Atas perbuatannya, SW diganjar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Namun demikian, aparat memastikan bahwa yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan, karena berdasarkan hasil pemeriksaan, SW dikategorikan sebagai pengguna untuk diri sendiri dan berhak menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hasil tes urine menunjukkan SW positif mengonsumsi narkotika golongan I.
Polres Sumedang menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur pidana bagi penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Pasal tersebut secara eksplisit memberi ruang terhadap pelaku penyalahgunaan untuk mendapatkan vonis rehabilitasi apabila barang bukti yang ditemukan masih dalam batas penggunaan pribadi.
“Penerapan Pasal 127 memberikan dasar hukum yang kuat untuk mengarahkan tersangka kepada proses rehabilitasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, SW merupakan penyalahguna, bukan pengedar atau bagian dari jaringan peredaran gelap,” kata Kapolres Sumedang.
Kasat Resnarkoba Polres Sumedang, Iptu Dadang Sutisna menambahkakn, bahwa SW akan menjalani rehabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido, Kabupaten Bogor.
"Rencananya, SW akan direhabilitasi di Lido," katanya.
dr. Citra Sari Dewi, Dokter Ahli Pertama BNN, menuturkan, SW sudah lama mengonsumsi zat terlarang.
“SW mulai mengonsumsi obat-obatan terlarang pada 2011, dan pada 2015 mulai mengonsumsi sabu,” katanya. (*)
| Tangis dan Pelukan Warnai Pelepasan 95 Calon Haji Asal Sumedang ke Tanah Suci |
|
|---|
| Polisi Buru Pelaku Penodongan Mahasiswi Unpad di Jatinangor, CCTV dan TKP Didalami |
|
|---|
| Renovasi SDN 1 Cibenda Dimulai, Balok Kayu Lama di Atap Bangunan Jadi Sorotan |
|
|---|
| BREAKING NEWS! Mahasiswi Unpad Ditodong dan Dilindas Pemotor di Jatinangor, Terekam CCTV |
|
|---|
| Update Kasus Dugaan Korupsi SPJ Fiktif Bakesbangpol Sumedang: Kejari Tunggu Audit Kerugian Negara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/kades-du-sumedang-terjerat-narkoba-12122025-1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.