Kelompok Pencuri yang Suka Bobol Sekolah di Jabar Ditangkap Polres Sumedang
Tim Reserse Kriminal Polres Sumedang meringkus komplotan kriminal spesialis pembobol sekolah. Para anggota komplotan ini selain beraksi di Sumedang
Penulis: Kiki Andriana | Editor: ferri amiril
Laporan Kontributor TribunPriangan.com Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Tim Reserse Kriminal Polres Sumedang meringkus komplotan kriminal spesialis pembobol sekolah. Para anggota komplotan ini selain beraksi di Sumedang, juga telah beraksi di berbagai kota/kabupaten di Jawa Barat.
Komplotan itu diperlihatkan kepada publik pada Rabu (10/9/2025) siang. Selain para pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti laptop, PC, dan mobil serta alat-alat yang digunakan pelaku.
Anggota komplotan ini adalah Abdul Rahman alias Mumar (36) warga Jabon Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor. Kemudian, Nur Fadli (25) warga Bantarjaya, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.
Pelaku lainnya, Farhan Fadilah (19), warga Cilangkap, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor. Lalu, Badri (27) Mahasiswa asal Tarikolot, Kecamatan Dramaga, Bogor, dan Erlangga (24) warga Lancasari, Kecamatan Rancabungur, Bogor.
Mereka semuanya adalah pemetik. Sementara penadah barang curian mereka adalah Dedi Karta (38), warga Kampung Sawah, Kecamatan Emang, Bogor.
Baca juga: Viral, Pembegalan Terekam CCTV di Jatinangor Sumedang, Pemilik Motor Legenda Pasrah
Menurut Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika salah satu aksi pemboboloan sekolah yang dilakukan komplotan ini terjadi pada Rabu (3/9/2025) malam.
Di Sumedang sendiri, mereka telah beraksi melakukan pembobolan di empat sekolah yang berbeda, yakni MTSN 1 Sumedang, Yayasan Al Islam Sumedang, SMK Pembangunan Indonesia Sumedang, dan SMK Pemuda Sumedang.
Salah satu di antara mereka ada yang dihadiahi timah panas oleh polisi.
"Ya melakukan perlawanan saat penangkapan, dia juga residivis, ada TKP pembobolan brankas, emas, dan kantor-kantor lain," kata Kapolres.
Selain empat TKP di Sumedang, yakni dua di Cimalaka, di Sumedang Selatan, dan Sumedang Utara, para pelaku juga beraksi yang sama di berbagai wilayah di Jawa Barat.
"Dan juga tindak pidana di Subang, Cianjur, Purwakarta, Sukabumi, dan Bogor," katanya.
Para pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara pemetik diancam pasal 480 KUHP dengan 4 tahun penjara.(*)
Bupati Tasikmalaya Bakal Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Penggunaan HP di Sekolah |
![]() |
---|
2 Pelaku Pembunuhan Keluarga Haji Sahroni Ditangkap Polisi, Sempat Kabur ke Jawa Tengah |
![]() |
---|
Beredar Kabar Pembunuh Keluarga Haji Sahroni di Indramayu Sudah Ditangkap, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
SOSOK Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation yang Ditangkap Polisi dan Jadi Tersangka |
![]() |
---|
5 Contoh Teks Undangan Acara Maulid Nabi 2025 untuk Semi-Formal Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.