Senin, 11 Mei 2026

Penipuan Online Berkedok Instansi Berhasil Diungkap, Polres Pangandaran: Minta Warga Waspada

Polres Pangandaran mengungkapkan bahwa kasus penipuan online yang mengatasnamakan instansi resmi semakin marak

Tayang:
Penulis: Padna | Editor: Dedy Herdiana
Kompas.com
PENIPUAN ONLINE - Ilustrasi penipuan online. Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran mengungkapkan bahwa kasus penipuan online yang mengatasnamakan instansi resmi semakin marak dan meresahkan masyarakat. (Dok. Kredivo) 

Ringkasan Berita:
  • Penipuan online berkedok instansi resmi makin marak.
  • Modus: logo resmi, iming bantuan, minta data.
  • Imbauan: cek kanal resmi; instansi tak minta OTP.

 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran mengungkapkan bahwa kasus penipuan online yang mengatasnamakan instansi resmi semakin marak dan meresahkan masyarakat. 

Modus penipuan ini banyak ditemukan melalui pesan singkat, media sosial, hingga aplikasi perpesanan instan.

Pelaku biasanya memanfaatkan nama lembaga tertentu untuk menimbulkan kepercayaan korban. 

Tidak jarang, mereka menggunakan logo instansi, foto profil, serta bahasa formal agar pesan terlihat meyakinkan dan seolah-olah berasal dari pihak resmi.

Pesan tersebut dibuat menyerupai pemberitahuan dari instansi yang sudah dikenal masyarakat. Akibatnya, banyak korban menjadi lengah dan tidak melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap kebenaran informasi yang diterima.

Baca juga: Puluhan Calon Pengantin di Garut Diduga Jadi Korban Penipuan WO, Kerugian Capai Rp549 Juta

Satu modus yang kerap digunakan adalah pemberitahuan palsu terkait bantuan, denda, atau layanan tertentu. 

Korban diminta segera menindaklanjuti pesan tersebut dengan mengklik tautan atau menghubungi nomor tertentu. Tanpa sadar, tindakan tersebut dapat berujung pada pencurian data pribadi.

Kapolres Pangandaran, AKBP Ikrar Potawari, mengatakan, pelaku penipuan online juga sering menggunakan alasan keamanan akun atau pembaruan data untuk menekan korban.

"Pelaku menyampaikan seolah-olah akun atau layanan korban akan dihentikan jika tidak segera melakukan verifikasi. Tekanan waktu ini membuat korban panik dan mengikuti instruksi tanpa berpikir panjang," ujar Ikrar melalui media resmi Polres Pangandaran, Rabu (21/1/2026) siang.

Permintaan data pribadi seperti nomor identitas, kode OTP, maupun informasi perbankan merupakan ciri utama penipuan online. 

Baca juga: Pusat Wisata Belanja Milik Disparbud Pangandaran Terbengkalai Rusak dan Berkarat

Menurutnya, instansi resmi tidak pernah meminta data rahasia melalui pesan singkat atau media sosial.

Tentu, kurangnya pemahaman masyarakat mengenai hal itu kerap dimanfaatkan oleh pelaku. Dampaknya tidak hanya kerugian finansial, tapi juga kebocoran data pribadi yang berpotensi disalahgunakan untuk tindak kejahatan lain.

Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap pesan yang mengatasnamakan lembaga tertentu.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved