Minggu, 10 Mei 2026

Ini Pengakuan Residivis Pencuri Motor Asal Garut yang Ditangkap Polisi Pangandaran

Seorang pencuri sepeda motor asal Kabupaten Garut yang beraksi di Kabupaten Pangandaran mengakui sudah 24 kali mencuri.

Tayang:
Penulis: Padna | Editor: Dedy Herdiana
TribunPriangan.com/Padna
PENGAKUAN PENCURI MOTOR - Iwan (51) seorang residivis pencuri sepeda motor asal Kabupaten Garut yang beraksi di Kabupaten Pangandaran, Senin 1 Desember 2025. Kepada penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya mulai dari cara mencuri hingga menjualnya. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Seorang pencuri sepeda motor asal Kabupaten Garut yang beraksi di Kabupaten Pangandaran mengakui sudah 24 kali mencuri.

Dia bernama Iwan (51) seorang residivis yang melakukan aksi Curanmor selama 24 kali di wilayah hukum Polres Pangandaran dan Tasikmalaya.

Dalam melakukan aksinya, Iwan ditemani tiga orang lainnya bernama Deden (28, Dede (21), dan Suhendar (30) asal Garut

Ketika diinterogasi Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Idas Wardias, Iwan tampak tertunduk lesu.

Sambil menunduk, Iwan mengakui semua perbuatannya merugikan orang lain dan melawan hukum.

"Saya sudah 20 kali lebih. Saya beroperasi di Cipatujah, Cikalong (Tasikmalaya), dan Pantai Madasari (Pangandaran)," ujar Iwan di Mapolres Pangandaran, Senin (1/12/2025) siang.

Baca juga: 24 Kali Menggasak Motor, Aksi Komplotan Pencuri Berakhir di Pantai Madasari Pangandaran

Iwan pun menjelaskan cara mencari sasaran kendaraan sepeda motor yang hendak dicuri yaitu dengan berkeliling di wilayah tersebut. 

"Saya dan teman-teman muter-muter nyari target. Kalau sudah ada, ya langsung turun. Saya turun, teman saya Deden juga turun," katanya.

Jadi, dalam melakukan aksi Curanmor itu dibagi dua tim dan ada yang menjadi eksekutor, ada yang menjadi jokinya.

Iwan mengaku, kendaraan sepeda motor yang mudah dicuri adalah sepeda motor jenis Honda Beat.

"Karena, mudah diambil dan enggak susah dijual, konsumen juga banyak yang minta motor kecil gitu," ucap Iwan.

Sementara untuk nilai kendaraan sepeda motor hasil curiannya dijual dengan harga Rp 2,8 sampai Rp 3 juta per unit.

"Kita jual ke perorang melalui perantara (Penadah)," ujarnya.

Seusai ditangkap oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pangandaran, Iwan merasa kapok dan merasa bersalah.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved