Polisi Tangkap Pengedar Sabu dan Tembakau Sintetis Dalam Bungkus Kopi

Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangandaran berhasil mengamankan seorang terduga pengedar

Editor: ferri amiril
Istimewa
SABU - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangandaran berhasil mengamankan seorang terduga pengedar sabu dan tembakau sintetis 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna


TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangandaran berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dalam Operasi Antik Lodaya 2025. 

Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, pada Sabtu (8/11/2025).

Kepala Satresnarkoba Polres Pangandaran, AKP Dadang membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku berinisial YK (49) diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika golongan I.

"Kami telah mengamankan seorang terduga pengedar sabu (1,44 gram) dan tembakau sintetis (8,3 gram). Dari tangan pelaku, kami temukan beberapa paket sabu dan tembakau sintetis yang disimpan dalam bungkus kopi," ujar Dadang melalui WhatsApp, Kamis (13/11/2025) pagi.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang digunakan pelaku, antara lain pipet sabu, korek gas, tas pinggang, serta sebuah telepon genggam.

Penangkapan bermula saat tim Satresnarkoba sedang melakukan patroli di wilayah Kecamatan Padaherang

Saat itu, petugas menerima laporan dari masyarakat terkait seseorang yang diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu

"Berdasarkan informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan membuntuti pelaku sesuai ciri-ciri yang telah kami terima. Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas berhasil mengamankan YK dan menemukan barang bukti di tubuhnya," katanya.

Usai ditangkap, YK langsung digelandang ke Mapolres Pangandaran untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan YK sebagai tersangka.

"Berdasarkan alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, unsur pasal telah terpenuhi sehingga prosesnya kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan YK sebagai tersangka," ucap Dadang.

Atas perbuatannya, tersangka YK dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda antara Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved