Selasa, 2 Juni 2026

Gaji ke 13

Gaji ke-13 PNS 2026 di Seluruh Indonesia Cair Hari Ini, Cek Besaran Gajinya

Berikut informasi penjelasan Gaji ke-13 PNS 2026 di Seluruh Indonesia Cair Hari Ini, Cek Besaran Gajinya

Tayang:
Belitungpos.com
GAJI KE-13 PNS - Gaji ke-13 PNS 2026 di Seluruh Indonesia Cair Hari Ini, Cek Besaran Gajinya 

 

Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon

a. Eselon I: Rp 24.886.200

b. Eselon II: Rp 19.514.300

c. Eselon III: Rp 13.842.300

d. Eselon IV: Rp 10.612.900

Baca juga: Akhirnya Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Kabupaten Tasikmalaya Akan Dibayar

Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.285.200 Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300 Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600

b. Pendidikan SMA/DI/sederajat Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.907.700 Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.347.400 Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500

c. Pendidikan DII/DIII/sederajat Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 5.488.500 Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.966.100 Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200

d. Pendidikan S1/DIV/sederajat Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 6.591.000 Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 7.160.500 Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800

e. Pendidikan S2/S3/sederajat Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 7.764.100 Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 8.357.500 Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500

Baca juga: Catat! Ini Jadwal dan Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026, Jangan Sampai Lupa Tanggal Pencairannya

Baca juga: 2 Bulan Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Tasikmalaya Belum Dibayar

Besaran Gaji ke-13 2026

Tribuners, khusus untuk besaran gaji ke-13 ASN di tahun 2026 ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Mengacu aturan tersebut, gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup komponen berikut ini:

  • gaji pokok
  • tunjangan keluarga
  • tunjangan kebutuhan pokok
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum tambahan penghasilan berdasarkan kinerja

Artinya, nominal yang diterima tiap ASN berbeda-beda, tergantung dari pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing.

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved