Rabu, 20 Mei 2026

Idul Adha 1447 H

Syarat Berkurban Sapi, Kambing, dan Domba 2026, Kapan Waktu Terbaik untuk Dibeli?

Berikut ini terdapat info tentang Syarat Resmi Berkurban Sapi, Kambing, dan Domba 2026, Kapan Waktu Terbaik untuk Dibeli?

Tayang:
TribunJabar.id/Padna
HUKUM SYARAT BERKURBAN - Syarat Resmi Berkurban Sapi, Kambing, dan Domba 2026, Kapan Waktu Terbaik untuk Dibeli? (foto: Hewan Sapi kurban di kandang milik Rasim di Desa Bagolo Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran yang disiapkan untuk Hari Raya Idul Adha, Minggu 26 April 2026) 

Kondisi fisik sapi juga menentukan sah tidaknya kurban. Sapi harus dalam keadaan sehat, tidak cacat, tidak pincang, tidak buta, dan tidak kurus hingga kehilangan sumsum tulang. Empat jenis cacat yang disebutkan dalam hadis secara tegas membuat hewan tidak sah untuk dikurbankan. Ini menjadi alasan mengapa pemeriksaan fisik secara teliti sangat dianjurkan sebelum membeli hewan kurban.

Keistimewaan kurban sapi adalah dapat diniatkan untuk tujuh orang dalam satu ekor sapi. Namun, syaratnya semua orang yang bergabung harus memiliki niat yang sama, yaitu berkurban. Tidak boleh dicampur dengan niat lain seperti aqiqah atau nazar.

Selain jenis dan kondisi hewan, aspek kepemilikan juga termasuk syarat kurban sapi. Hewan harus merupakan milik pekurban sendiri atau dibeli dengan cara yang halal. Kurban tidak sah jika hewan tersebut hasil curian, rampasan, atau dibeli dari harta yang tidak jelas kehalalannya.

Dalam sisi teknis, penyembelihan hanya sah dilakukan setelah salat Idul Adha, yakni antara tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah.

Orang yang menyembelih harus Muslim, baligh, dan memahami tata cara penyembelihan yang benar. Ucapan “Bismillahi Allahu Akbar” wajib dibacakan saat proses pemotongan berlangsung, sesuai tuntunan sunnah.

Setelah penyembelihan, daging kurban idealnya dibagi menjadi tiga bagian: untuk pekurban, keluarga, dan fakir miskin. Pembagian ini mencerminkan nilai sosial dan kepedulian yang menjadi inti dari ibadah kurban.

Baca juga: Sapi Kurban Presiden Prabowo Asal Ciamis Capai 1,15 Ton, “Si Bison” Dirawat Khusus Jelang Iduladha

Syarat Kurban dengan Kambing

SYARAT SAH KURBAN - Syarat Kurban dengan Kambing. (foto: Peternak kambing perah di Kabupaten Ciamis)
SYARAT SAH KURBAN - Syarat Kurban dengan Kambing. (foto: Peternak kambing perah di Kabupaten Ciamis) (tribunpriangan.com/andri m dhani)

Memahami syarat kambing untuk kurban adalah langkah penting agar ibadah dapat sah dan diterima.

Pasalnya, tak hanya ukuran berkurban dengan kambing memiliki ketentuan yang berbeda dengan sapi atau unta yang boleh diniatkan untuk tujuh orang.

Kesalahpahaman seperti menganggap kambing dapat digunakan untuk beberapa peserta kurban masih sering terjadi. 

Mengutip laman resmi baznas.go.id, dalam fiqih Islam, ketentuannya jelas: kambing hanya sah untuk satu orang.

Meski demikian, pahala kurban dapat diniatkan untuk satu keluarga, sehingga manfaatnya tetap luas meski pelaksana kurbannya hanya satu orang.

Kambing sendiri merupakan jenis hewan kurban yang paling banyak dipilih di Indonesia karena mudah ditemukan dan harganya relatif terjangkau. 

Berbeda dengan domba, kambing tidak memiliki keringanan usia—syaratnya lebih ketat.

Syarat usia kambing untuk kurban biasanya minimal 1 tahun dan sudah masuk tahun ke-2, wajib musinnah atau sudah tanggal gigi susu dan tumbuh gigi tetap (poel), serta 1 ekor kambing untuk 1 orang pekurban dan tidak boleh patungan.

Penyembelihan kambing kurban hanya sah dilakukan setelah salat Idul Adha, yaitu pada tanggal 10 Dzulhijjah hingga 13 Dzulhijjah (akhir hari Tasyrik).

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved