Selasa, 19 Mei 2026

Idul Adha 1447 H

Syarat Berkurban dengan Sapi Sesuai Syariat Islam, Lengkap Doa Afdalnya

Berikut ini terdapat info tentang Syarat Berkurban dengan Sapi Sesuai Syariat Islam, Lengkap Doa Afdalnya

Tayang:
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Shutterstock/untungsubagyo
SYARAT SAPI KURBAN - Syarat Berkurban dengan Sapi Sesuai Syariat Islam, Lengkap Doa Afdalnya 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Memasuki bulan Zulhijah 1447 Hijriah, masyarakat mulai mempersiapkan diri untuk membeli hewan kurban.

Ibadah yang berkaitan juga dengan hari raya kedua dalam Islam yakni Idul Adha, dimaknai sebagai penyembelihan hewan tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT di waktu yang telah ditentukan. 

Kurban sendiri berasal dari kata “Qaruba” yang berarti dekat atau mendekat.

Oleh karena itulah dapat diartikan bahwa ibadah kurban merupakan ibadah mahdhah atau ibadah yang pelaksanaannya harus mengikuti tuntunan syariat berdasarkan Al-Quran dan Hadis.

Pelaksanaan ibadah yang satu ini, sangat penting untuk diperhatikan bagi tiap muslim, terutama mereka yang ingin berkurban.

Dengan memahami semua nilai, syarat, dan hikmah tersebut, jelas bahwa kurban bukan sekadar ritual tahunan, melainkan ibadah penuh makna.

Memahami syarat hewan kurban untuk kurban mulai dari usia, kondisi fisik, jumlah peserta, waktu, hingga tata cara penyembelihan akan membantu memastikan ibadah terlaksana dengan baik. 

Baca juga: Hari Ini Waktu Terakhir Potong Kuku dan Rambut Bagi yang Akan Berkurban, Kapan Larangan Totalnya?

Proses melaksanakan kurban secara syar’i pun, tidak hanya meraih pahala, tetapi juga berkontribusi menyebarkan kebahagiaan kepada sesama.

Adapun, hewan Kurban umumnya, terdiri dari hewan berkaki 4 yang halal dagingnya dan tidak menyalahi aturan dan syarat berkurban, salah satunya adalah Sapi.

Lantas seperti apa syarat sah dan wajib untuk berkurban dengan Sapi?

Syarat Kurban dengan Sapi

Agar ibadah Kurban semakin sempurna, penting memahami syarat kurban sapi menurut syariat Islam.

Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah bahwa sapi yang akan dijadikan kurban wajib berasal dari jenis hewan ternak yang halal dan umum digunakan untuk kurban. Sapi lokal maupun jenis lain yang sejenis termasuk kategori hewan ternak yang sah, bukan hewan liar atau hewan yang tidak memenuhi standar syariat.

Selanjutnya, usia sapi menjadi salah satu faktor paling penting dalam syarat kurban sapi. Para ulama sepakat bahwa sapi harus berusia minimal dua tahun penuh dan memasuki tahun ketiga. Jika belum mencapai usia tersebut, meskipun tubuhnya besar dan terlihat sehat, hewan tersebut tidak sah dijadikan kurban. Ketentuan ini merujuk pada hadis dan pendapat mayoritas ulama dari berbagai mazhab.

Kondisi fisik sapi juga menentukan sah tidaknya kurban. Sapi harus dalam keadaan sehat, tidak cacat, tidak pincang, tidak buta, dan tidak kurus hingga kehilangan sumsum tulang. Empat jenis cacat yang disebutkan dalam hadis secara tegas membuat hewan tidak sah untuk dikurbankan. Ini menjadi alasan mengapa pemeriksaan fisik secara teliti sangat dianjurkan sebelum membeli hewan kurban.

Keistimewaan kurban sapi adalah dapat diniatkan untuk tujuh orang dalam satu ekor sapi. Namun, syaratnya semua orang yang bergabung harus memiliki niat yang sama, yaitu berkurban. Tidak boleh dicampur dengan niat lain seperti aqiqah atau nazar.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved