Rabu, 13 Mei 2026

Ramadan 2026

Hukum Perokok Aktif dan Pasif di Bulan Ramadan, Apakah Dapat Membatalkan Puasa?

Berikut Ini Dia Hukum Perokok Aktif dan Pasif di Bulan Ramadan, Apakah Dapat Membatalkan Puasa?

Tayang:
pexels/iryna
HUKUM ISLAM - Hukum Perokok Aktif dan Pasif di Bulan Ramadan, Apakah Dapat Membatalkan Puasa? 

Syekh Nawawi al-Bantani, yang merupakan salah seorang ulama asli Indonesia juga menuliskan terkait keharaman merokok ini dalam kitab Nihayatuz Zain fi Irsyadul Mubtadiin, berikut: Darul Fikr, jilid 1, hal. 187.

Sampainya ‘ain (benda) ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa, menurut Syeikh Nawawi Al-Bantani, seperti mengisap asap yang dikenal sebagai rokok.

Hal ini menurutnya berbeda dengan perokok pasif. Sebab terhisapnya asap rokok bukan karena disengaja dan itupun biasanya sulit dihindari.

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan 2026 Kota Banjar, Benarkah Lebih Cepat dari Daerah Lain?

Walaupun kadang hidung sudah ditutup tapi tetap saja asapnya masih terasa dihidung, aturan terkait perokok pasif ini mirip dengan asap knalpot atau seperti debu-debu yang berterbangan yang sulit dihindari untuk tidak terhisap.

Maka dari itu, perokok pasif tidak dikenai hukum merokok membatalkan puasa. Wallahualam. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved