UMP 2026
Alasan Pengumuman Kenaikan UMP Tahun 2026 Dibatalkan Hari Ini, Begini Kata Menaker
Berikut Ini Dia Alasan Pengumuman Kenaikan UMP Tahun 2026 Dibatalkan Hari Ini, Begini Kata Menaker
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Dedy Herdiana
"Ini juga sesuai dengan amanat dari MK untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Pengupahan Provinsi/Kota/Kabupaten untuk mengkaji, dan menyampaikan kepada Gubernur, dan untuk ditetapkan oleh Gubernur," sambungnya.
Baca juga: UMP 2026 Batal Diumumkan dengan Cara Lama, Kemenaker Resmi Bocorkan Pola dan Skema Barunya
Dengan format PP baru yang tengah digodok, ia menekankan, pemerintah tidak lagi terikat pada ketentuan tanggal penetapan UMP seperti dalam PP 36/2021, yang harus diumumkan selambatnya 21 November.
"Artinya kita tidak terikat dengan tanggal yang ada pada PP 36/2021. Jadi tidak ada terikat dengan tanggal-tanggal harus 21 November," tegasnya.
Yassierli meminta publik menunggu proses perumusan selesai. "Jadi mohon ditunggu saja, dan saya selalu optimis insyaallah nanti hasilnya akan membahagiakan teman-teman pekerja atau buruh," tuturnya. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
alasan pengumuman kenaikan UMP 2026 dibatalkan
pengumuman kenaikan UMP 2026 dibatalkan
kenaikan UMP 21 November 2025 dibatalkan
UMP 2026 Batal
UMP 2026 Batal Diumumkan
UMP 2026
| UMP Baru 2026 Batal Diumumkan Hari Ini, Kemenaker Usung Jalur dan Skema Lain |
|
|---|
| Kenaikan UMP 2026 di 34 Provinsi di Indonesia, Jika Resmi Naik Sebesar 10,5 Persen |
|
|---|
| Mengenal Decent Living Standard, Patokan Kemenaker Batalkan Pengumuman UMP 2026 di 21 November 2025 |
|
|---|
| UMP 2026 Batal Diumumkan dengan Cara Lama, Kemenaker Resmi Bocorkan Pola dan Skema Barunya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Dengan-terbitnya-Permenaker-Nomor-18-Tahun-2022.jpg)