CPNS 2025

PPPK Paruh Waktu Dapat THR Natal 2025 atau Tidak? Cek Begini Ketentuan Resminya

Berikut Ini PPPK Paruh Waktu Dapat THR Natal 2025 atau Tidak? Cek Begini Ketentuan Resminya

Kolase Tribun Priangan/Riswan R
PPPK PARUH WAKTU - PPPK Paruh Waktu Dapat THR Natal 2025 atau Tidak? Cek Begini Ketentuan Resminya 

Namun, belum ada kejelasan dan peraturan bahwa semua jenis tunjangan (keluarga, pangan, jabatan) selalu diberikan atau wajib diberikan di semua instansi.

Baca juga: Apakah Gaji PPPK Paruh Waktu Bisa Naik? Begini Penjelasan dan Skema Penggajiannya

Pemberian tunjangan pada PPPK paruh waktu, jika mengacu pada tunjangan yang diterima ASN, berikut ini daftarnya:

  • Tunjangan Kinerja (Tukin): ASN akan mendapatkan tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan beban kerja dan jabatan di instansi.
  • Tunjangan Keluarga: Tunjangan ini meliputi tunjangan untuk pasangan dan anak sesuai ketentuan.
  • Tunjangan Pekerjaan/Jabatan: Jika memegang jabatan fungsional/struktural, mereka bisa mendapat tunjangan jabatan.
  • Tunjangan Pangan: Tunjangan ini dapat berupa uang maupun bentuk kebutuhan pokok lainnya seperti beras.
  • Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13: PPPK Paruh Waktu juga akan mendapatkan THR menjelang hari raya keagamaan dan gaji ke-13 setiap tahun. Komponen yang diberikan ini meliputi gaji pokok dan tunjangan terkait.
  • Fasilitas Pendukung: Ini termasuk perlindungan asuransi kesehatan (BPJS Kesehatan), jaminan ketenagakerjaan, cuti, serta fasilitas lainnya sesuai ketentuan instansi.

Baca juga: Cara Cek NI PPPK Paruh Waktu 2025 di MOLA BKN, Bisa Pakai HP

Nah jadi bisa disimpulkan, jika merujuk pada daftar tunjangan di atas, PPPK paruh waktu akan mendapatkan tunjangan berupa THR Hari Natal 2025. 

THR tidak hanya berlaku pada Idul Fitri, tetapi juga pada Hari Natal.

Untuk informasi kapan cair THR Natal tersebut, silakan untuk tanyakan kepada pihak terkait di instansi masing-masing. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved