CPNS 2025

PPPK Paruh Waktu Dapat THR Natal 2025 atau Tidak? Cek Begini Ketentuan Resminya

Berikut Ini PPPK Paruh Waktu Dapat THR Natal 2025 atau Tidak? Cek Begini Ketentuan Resminya

Kolase Tribun Priangan/Riswan R
PPPK PARUH WAKTU - PPPK Paruh Waktu Dapat THR Natal 2025 atau Tidak? Cek Begini Ketentuan Resminya 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tentunya kita pengangkatan atau pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 masih terus dilakukan.

Bahkan, saat ini pun sudah banyak para PPPK paruh waktu masuk dalam tahap proses penempatan.

Setelah diangkat dan menerima SK, PPPK paruh waktu akan mendapatkan gaji dan tunjangan. 

Sebagai informasi, jika PPPK paruh waktu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direkrut melalui perjanjian kerja dengan sistem jam kerja terbatas. 

Para PPPK paruh waktu tetap menerima upah sesuai anggaran instansi pemerintah yang menugaskan.

Baca juga: Nasib Honorer yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu 2025, Benar Akan Diangkat Tahun 2026?

Namun, yang lebih jelasnya jika penyerahan SK PPPK paruh waktu merupakan kewenangan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing daerah. 

Hal ini karena tiap PPK perlu menghitung anggaran tiap instansi dan beban kerja yang dibutuhkan di tempat tersebut.

Nah, di dalam SK PPPK paruh waktu sendiri merupakan dokumen penting yang mencantumkan kontrak, jam kerja, dan gaji yang akan diterima oleh pegawai.

Baca juga: Benarkah PPPK Paruh Waktu Akan Kembali Dibuka di Tahun 2026? Cek Faktanya

Setelah mendapatkan SK, NI, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), dan TMT (Terhitung Mulai Tanggal), PPPK paruh waktu bisa bekerja sesuai dengan jam kerja dan kontrak yang ditandatangani.

Namun, yang jadi banyak pertanyaan dari para PPPK paruh waktu yang baru saja dilantik adalah, apakah mereka akan mendapatkan THR Natal 2025 atau tidak?

Yuk kita simak informasi selengkapnya.

Baca juga: Update Terbaru Tahapan PPPK Paruh Waktu di Bulan November 2025, Sudah Sampai Tahap Mana?

PPPK Paruh Waktu Dapat THR Natal atau Tidak?

Nah Tribuners, di perayaan Natal 2025 yang sebentar lagi akan segera dilaksanakan, pasti banyak PPPK paruh waktu yang bertanya-tanya apakah mereka akan dapat THR Natal atau tidak.

Namun sebagai informasi, selain memperoleh gaji, PPPK paruh waktu juga mendapatkan sejumlah tunjangan meski hanya bekerja sekitar 4 jam per hari (paruh waktu).

Regulasi yang mengatur ketentuan itu menyebutkan, PPPK paruh waktu akan mendapatkan “fasilitas lain” dan upah sesuai peraturan. 

Namun, belum ada kejelasan dan peraturan bahwa semua jenis tunjangan (keluarga, pangan, jabatan) selalu diberikan atau wajib diberikan di semua instansi.

Baca juga: Apakah Gaji PPPK Paruh Waktu Bisa Naik? Begini Penjelasan dan Skema Penggajiannya

Pemberian tunjangan pada PPPK paruh waktu, jika mengacu pada tunjangan yang diterima ASN, berikut ini daftarnya:

  • Tunjangan Kinerja (Tukin): ASN akan mendapatkan tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan beban kerja dan jabatan di instansi.
  • Tunjangan Keluarga: Tunjangan ini meliputi tunjangan untuk pasangan dan anak sesuai ketentuan.
  • Tunjangan Pekerjaan/Jabatan: Jika memegang jabatan fungsional/struktural, mereka bisa mendapat tunjangan jabatan.
  • Tunjangan Pangan: Tunjangan ini dapat berupa uang maupun bentuk kebutuhan pokok lainnya seperti beras.
  • Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13: PPPK Paruh Waktu juga akan mendapatkan THR menjelang hari raya keagamaan dan gaji ke-13 setiap tahun. Komponen yang diberikan ini meliputi gaji pokok dan tunjangan terkait.
  • Fasilitas Pendukung: Ini termasuk perlindungan asuransi kesehatan (BPJS Kesehatan), jaminan ketenagakerjaan, cuti, serta fasilitas lainnya sesuai ketentuan instansi.

Baca juga: Cara Cek NI PPPK Paruh Waktu 2025 di MOLA BKN, Bisa Pakai HP

Nah jadi bisa disimpulkan, jika merujuk pada daftar tunjangan di atas, PPPK paruh waktu akan mendapatkan tunjangan berupa THR Hari Natal 2025. 

THR tidak hanya berlaku pada Idul Fitri, tetapi juga pada Hari Natal.

Untuk informasi kapan cair THR Natal tersebut, silakan untuk tanyakan kepada pihak terkait di instansi masing-masing. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved