UMP 2026
Pekerja Sumedang Siap! UMK di 2026 Tertinggi Se-Priangan, Segini Jika Naik 10,5 Persen
Warga Sumedang Makin Senang, UMK Jabar 2026 Bakal Tertinggi se-Priangan, Cek Segini Nominal Baru Jika Naik 10,5 Persen
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Penantian penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) periode tahun 2026, hingga detik ini masih menanti hasil akhir.
Masyarakat pun kini menjadi fokus pada isu ini, dengan berjuta harapan dan doa, terutama para pekerja selain pegawai nasional.
Adapun, Pemerintah sendiri tengah menjadi sorotan dan dituntut untuk memberikan angin baik dalam waktu dekat ini.
Pasalnya, ini merupakan jangka waktu penjadwalan pengumuman hasil penetapan upah diberbagai daerah di tanah air.
Dimana hal ini, masih harus berdasar dari Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum.
Dalam putusan tersebut, kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).
Baca juga: H-4 Menuju UMP Baru Jabar 2026, Segini Nominal Bandung Raya Jika Naik Sesuai dengan 3 Opsi Buruh
Proses pengupahan seperti tahun-tahun sebelumnya, selalu melibatkan 3 elemen, salah satunya adalah dari Kaum Buruh.
Terkhusus pada tahun ini, permintaan buruh sedikit berbeda dari sebelumnya, yang memilih memberi 3 opsi sejajar untuk memberi ruang bagi pemerintah dan industri.
Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, usulan pertama adalah kenaikan sebesar 6,5 persen, merujuk pada besaran kenaikan UMP 2025.
Dalam usulan yang telah disepakati Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSPBB) yang beranggotakan 72 serikat buruh di seluruh Indonesia ini, angka tersebut berasal dari inflasi 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, dengan tambahan faktor indeks tertentu sebesar 1,0.
Selain itu, wadah konsolidasi utama tuntutan buruh terhadap kebijakan upah ini juga menegaskan jika tidak ada satu pun usulan yang disetujui, maka aksi mogok nasional akan digelar pada Desember 2025, bertepatan dengan penetapan UMP oleh Menteri Ketenagakerjaan.
Dimana hal ini dipastikan juga akan berlaku disetiap daerah, tak terkecuali beberapa provinsi terbesar di tanah air, salah satunya adalah Jawa Barat (Jabar).
Baca juga: H-4 Menuju UMP Jabar 2026, Segini Upah di 7 Daerah Priangan Jika Naik di 3 Opsi Buruh
Dimana Jawa Barat termasuk salah satu provinsi dengan UMP yang paling disotroti di tanah air, setelah beberapa daerah besar seprti Tangerang hingga Jakarta.
Adapun, sesuai data yang dikumpulkan, kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen pada 2025 diputuskan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Beleid tersebut menyatakan pertimbangan kenaikan upah minimum mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
UMP Sumedang 2026
Untuk tahun 2025, Jawa Barat sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp 2.191.238, naik sekitar 6,5 persen dari tahun 2024 yang berada di Rp 2.057.495.
Dimana dari ketujuh, wilayah pengupahan, Kota Sumedang masih menjadi daerah dengan upah tertinggi per tahun 2025.
Diikuti dengan Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya.
Sementara Kota dengan UMK terendah masih dipegang Banjar.
Adapun, untuk tahun 2026, meskipun belum ada keputusan resmi yang final, beberapa sumber memproyeksikan bahwa kenaikan UMP/UMK di berbagai daerah bisa berada di kisaran terenda 6,5 persen dari sebelumnya yang diminta 8,5 persen hingga 10,5 persen.
Dengan menggunakan angka dasar UMP Jabar 2025 sebesar Rp 2.191.238 dan memperkirakan kenaikan:
- Jika naik 10,5 persen, maka UMP Jabar ≈ Rp 2.191.238 × 1,105 ≈ Rp 2.422.787
Jadi, perkiraan UMP Jawa Barat untuk 2026 adalah di kisaran Rp 2,334.000 hingga Rp 2,423,000, dengan catatan bahwa angka ini masih estimasi dan bisa berubah tergantung keputusan pemerintah provinsi dan faktor-faktor seperti inflasi, produktivitas, kebutuhan hidup layak, serta perundingan antara pengusaha dan pekerja.
Dengan demikian jika dibawa dalam nominal UMK yang ada di daerah Sumedang khususnya untuk wilayah Priangan, para pekerja akan mendapati sekitar Rp6.288.538 perbulannya.
Angka yang fantastis, yang sebelumnya hanya bisa dinikmati pekerja di wilayah Ibu Kota.
Baca juga: UMP Jabar 2026 Hanya Tambah Rp 180.000 Jika Resmi Naik di 8,5 Persen, Kotamu Berapa?
Prediksi UMP Se-Jabar 2026
Adapun, selain Sumedang, UMK Kota Bekasi menjadi yang tertinggi di Jawa Barat usai kenaikan sebesar 6,5 persen pada 2025, yakni menjadi Rp5.690.752.
Selain itu, terdapat Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi di tiga besar UMK tertinggi Jawa Barat tahun ini, masing-masing sebesar Rp5.599.593 dan Rp5.558.515.
Sebagai perbandingan, berikut perkiraan untuk daerah lain di Jabar, selain dari Sumedang:
Kota Tasikmalaya
2025: Rp2.801.962
2026:
- 6,5 = Rp 2.984.101
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
Kabupaten Tasikmalaya
2025: Rp2.699.992
2026:
- 6,5 = Rp 2.874.492
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
Kabupaten Garut
2025: Rp2.328.555
2026:
- 6,5 = Rp 2.478.241
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
Kabupaten Ciamis
2025: Rp2.225.279
2026:
- 6,5 = Rp 2.372.213
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
Kabupaten Pangandaran
2025: Rp2.221.724
2026:
- 6,5 = Rp 2.366.848
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
Kota Banjar
2025: Rp2.204.754
2026:
- 6,5 = Rp 2.347.046
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
Kabupaten Bandung
2025: Rp3.757.284
2026:
- 6,5 = Rp 4.004.475
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
Kota Bekasi
2025: Rp5.690.752
2026 :
- 6,5 = Rp6.060.107
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
Kabupaten Karawang
2025: Rp5.599.593
2026:
- 6,5 = Rp5.963.569
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
Kabupaten Bekasi
2025: Rp5.558.515
2026:
- 6,5 = Rp5.921.425
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
Kabupaten Purwakarta
2025: Rp4.792.252
2026:
- 6,5 = Rp5.102.797
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
Kabupaten Subang
2025: Rp3.508.626
2026:
- 6,5 = Rp3.737.681
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
Kota Depok
2025: Rp5.195.721
2026:
- 6,5 = Rp5.533.675
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
Kota Bogor
2025: Rp5.126.897
2026:
- 6,5 = Rp5.459.844
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
Kabupaten Bogor
2025: Rp4.877.211
2026:
- 6,5 = Rp5.194.351
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
Kabupaten Sukabumi
2025: Rp3.604.482
2026:
- 6,5 = Rp3.840.750
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
Kabupaten Cianjur
2025: Rp3.104.583
2026:
- 6,5 = Rp3.305.383
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
Kota Sukabumi
2025: Rp3.018.634
2026:
- 6,5 = Rp3.213.267
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
Kota Bandung
2025: Rp4.482.914
2026:
- 6,5 = Rp4.862.063
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
Kota Cimahi
2025: Rp3.863.692
2026:
- 6,5 = Rp4.194.504
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
Kabupaten Bandung Barat
2025: Rp3.736.741
2026:
- 6,5 = Rp3.979.829
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
Kabupaten Bandung
2025: Rp3.757.284
2026:
- 6,5 = Rp 4.004.475
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
Kabupaten Indramayu
2025: Rp2.794.237
2026:
- 6,5 = Rp 2.974.293
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
Kota Cirebon
2025: Rp2.697.685
2026:
- 6,5 = Rp 2.873.319
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
Kabupaten Cirebon
2025: Rp2.681.382
2026:
- 6,5 = Rp 2.854.271
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
Kabupaten Majalengka
2025: Rp2.404.632
2026:
- 6,5= Rp 2.559.926
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
Kabupaten Kuningan
2025: Rp2.209.519
2026:
- 6,5 = Rp 2.354.541
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Penetapan-UMP-di-beberapa-wilayah-di-Indonesia.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.