UMP 2026
Pekerja Sumedang Siap! UMK di 2026 Tertinggi Se-Priangan, Segini Jika Naik 10,5 Persen
Warga Sumedang Makin Senang, UMK Jabar 2026 Bakal Tertinggi se-Priangan, Cek Segini Nominal Baru Jika Naik 10,5 Persen
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Penantian penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) periode tahun 2026, hingga detik ini masih menanti hasil akhir.
Masyarakat pun kini menjadi fokus pada isu ini, dengan berjuta harapan dan doa, terutama para pekerja selain pegawai nasional.
Adapun, Pemerintah sendiri tengah menjadi sorotan dan dituntut untuk memberikan angin baik dalam waktu dekat ini.
Pasalnya, ini merupakan jangka waktu penjadwalan pengumuman hasil penetapan upah diberbagai daerah di tanah air.
Dimana hal ini, masih harus berdasar dari Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum.
Dalam putusan tersebut, kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).
Baca juga: H-4 Menuju UMP Baru Jabar 2026, Segini Nominal Bandung Raya Jika Naik Sesuai dengan 3 Opsi Buruh
Proses pengupahan seperti tahun-tahun sebelumnya, selalu melibatkan 3 elemen, salah satunya adalah dari Kaum Buruh.
Terkhusus pada tahun ini, permintaan buruh sedikit berbeda dari sebelumnya, yang memilih memberi 3 opsi sejajar untuk memberi ruang bagi pemerintah dan industri.
Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, usulan pertama adalah kenaikan sebesar 6,5 persen, merujuk pada besaran kenaikan UMP 2025.
Dalam usulan yang telah disepakati Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSPBB) yang beranggotakan 72 serikat buruh di seluruh Indonesia ini, angka tersebut berasal dari inflasi 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, dengan tambahan faktor indeks tertentu sebesar 1,0.
Selain itu, wadah konsolidasi utama tuntutan buruh terhadap kebijakan upah ini juga menegaskan jika tidak ada satu pun usulan yang disetujui, maka aksi mogok nasional akan digelar pada Desember 2025, bertepatan dengan penetapan UMP oleh Menteri Ketenagakerjaan.
Dimana hal ini dipastikan juga akan berlaku disetiap daerah, tak terkecuali beberapa provinsi terbesar di tanah air, salah satunya adalah Jawa Barat (Jabar).
Baca juga: H-4 Menuju UMP Jabar 2026, Segini Upah di 7 Daerah Priangan Jika Naik di 3 Opsi Buruh
Dimana Jawa Barat termasuk salah satu provinsi dengan UMP yang paling disotroti di tanah air, setelah beberapa daerah besar seprti Tangerang hingga Jakarta.
Adapun, sesuai data yang dikumpulkan, kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen pada 2025 diputuskan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Beleid tersebut menyatakan pertimbangan kenaikan upah minimum mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Penetapan-UMP-di-beberapa-wilayah-di-Indonesia.jpg)