UMP 2026
H-4 Menuju UMP Jabar 2026, Segini Upah di 7 Daerah Priangan Jika Naik di 3 Opsi Buruh
H-4 Menuju UMP Jabar 2026, Segini Upah di 7 Wilayah Priangan Jika Naik di 3 Opsi Buruh
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUNPRIANGAN.COM - Progres aturan baru tentang kebijakan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku pada 2026, masih belum menemukan titik akhir.
Adapun, pemerintah akan memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum.
Dalam putusan tersebut, kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).
Proses pengupahan seperti tahun-tahun sebelumnya, selalu melibatkan 3 elemen, salah satunya adalah dari Kaum Buruh.
Terkhusus pada tahun ini, permintaan buruh sedikit berbeda dari sebelumnya, yang memilih memberi 3 opsi sejajar untuk memberi ruang bagi pemerintah dan industri.
Baca juga: Prediksi Kenaikan UMP 2026 di 34 Provinsi di Indonesia Jika Naik 10,5 Persen, Termasuk di Jabar
3 Opsi Permintaan Buruh
Dikabarkan sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan tiga usulan perhitungan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang telah disepakati Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSPBB).
Koalisi tersebut beranggotakan 72 serikat buruh di seluruh Indonesia dan menjadi wadah konsolidasi utama tuntutan buruh terhadap kebijakan upah.
Menurut Said, usulan pertama adalah kenaikan sebesar 6,5 persen, merujuk pada besaran kenaikan UMP 2025.
Ia menjelaskan, angka tersebut berasal dari inflasi 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, dengan tambahan faktor indeks tertentu sebesar 1,0.
Adapun, Kaum Buruh juga menegaskan jika tidak ada satu pun usulan yang disetujui, maka aksi mogok nasional akan digelar pada Desember 2025, bertepatan dengan penetapan UMP oleh Menteri Ketenagakerjaan.
Baca juga: Hanya Naik Sekitar Rp Rp 142.000, Segini UMP Masing-masing Daerah di Jabar Jika Kenaikan 6,5 Persen
Dimana hal ini dipastikan juga akan berlaku disetiap daerah, tak terkecuali beberapa provinsi terbesar di tanah air, salah satunya adalah Jawa Barat (Jabar).
Dimana Jawa Barat termasuk salah satu provinsi dengan UMP yang paling disotroti di tanah air, setelah beberapa daerah besar seprti Tangerang hingga Jakarta.
Adapun, sesuai data yang dikumpulkan, kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen pada 2025 diputuskan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Beleid tersebut menyatakan pertimbangan kenaikan upah minimum mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Untuk tahun 2025, Jawa Barat sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp 2.191.238, naik sekitar 6,5 persen dari tahun 2024 yang berada di Rp 2.057.495.
Baca juga: UMP Jabar 2026 Hanya Tambah Rp 180.000 Jika Resmi Naik di 8,5 Persen, Kotamu Berapa?
Dimana dari ketujuh, wilayah pengupahan, Kota Sumedang masih menjadi daerah dengan upah tertinggi per tahun 2025.
Diikuti dengan Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya.
Sementara Kota dengan UMK terendah masih dipegang Banjar.
Adapun, untuk tahun 2026, meskipun belum ada keputusan resmi yang final, beberapa sumber memproyeksikan bahwa kenaikan UMP/UMK di berbagai daerah bisa berada di kisaran terenda 6,5 persen dari sebelumnya yang diminta 8,5 persen hingga 10,5 persen.
Dengan menggunakan angka dasar UMP Jabar 2025 sebesar Rp 2.191.238 dan memperkirakan kenaikan:
- Jika naik 6,5 persen, maka UMP Jabar ≈ Rp 2.191.238 × 1,065 ≈ Rp 2.333.688
- Jika naik 8,5 persen, maka UMP Jabar ≈ Rp 2.191.238 × 1,085 ≈ Rp 2.378.687
- Jika naik 10,5 persen, maka UMP Jabar ≈ Rp 2.191.238 × 1,105 ≈ Rp 2.422.787
Jadi, perkiraan UMP Jawa Barat untuk 2026 adalah di kisaran Rp 2,334.000 hingga Rp 2,423,000, dengan catatan bahwa angka ini masih estimasi dan bisa berubah tergantung keputusan pemerintah provinsi dan faktor-faktor seperti inflasi, produktivitas, kebutuhan hidup layak, serta perundingan antara pengusaha dan pekerja.
Perkiraan UMK Priangan Timur di 2026 Prediksi 10,5 persen
1. Kabupaten Sumedang
- 2025: Rp3.732.088
- 2026:
6,5 = Rp3.973.747
8,5 = Rp6.174.467
10,5 = Rp6.288.538
2. Kota Tasikmalaya
- 2025: Rp2.801.962
- 2026:
- 6,5 = Rp 2.984.101
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
3. Kabupaten Tasikmalaya
- 2025: Rp2.699.992
- 2026:
- 6,5 = Rp 2.874.492
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
4. Kabupaten Garut
- 2025: Rp2.328.555
- 2026:
- 6,5 = Rp 2.478.241
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
5. Kabupaten Ciamis
- 2025: Rp2.225.279
- 2026:
- 6,5 = Rp 2.372.213
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
6. Kabupaten Pangandaran
- 2025: Rp2.221.724
- 2026:
- 6,5 = Rp 2.366.848
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
7. Kota Banjar
- 2025: Rp2.204.754
- 2026:
- 6,5 = Rp 2.347.046
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
Baca juga: 3 Opsi Kenaikan UMP Se-Jabar, Lengkap Perbandingan dengan Tahun 2025
Prediksi UMP Se-Jabar 2026
UMK Kota Bekasi menjadi yang tertinggi di Jawa Barat usai kenaikan sebesar 6,5 persen pada 2025, yakni menjadi Rp5.690.752.
Selain itu, terdapat Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi di tiga besar UMK tertinggi Jawa Barat tahun ini, masing-masing sebesar Rp5.599.593 dan Rp5.558.515.
Sebagai perbandingan, berikut perkiraan untuk daerah lain di Jabar, selain 7 wilayah Priangan:
Kabupaten Bandung
2025: Rp3.757.284
2026:
- 6,5 = Rp 4.004.475
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
Kota Bekasi
2025: Rp5.690.752
2026 :
- 6,5 = Rp6.060.107
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
Kabupaten Karawang
2025: Rp5.599.593
2026:
- 6,5 = Rp5.963.569
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
Kabupaten Bekasi
2025: Rp5.558.515
2026:
- 6,5 = Rp5.921.425
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
Kabupaten Purwakarta
2025: Rp4.792.252
2026:
- 6,5 = Rp5.102.797
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
Kabupaten Subang
2025: Rp3.508.626
2026:
- 6,5 = Rp3.737.681
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
Kota Depok
2025: Rp5.195.721
2026:
- 6,5 = Rp5.533.675
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
Kota Bogor
2025: Rp5.126.897
2026:
- 6,5 = Rp5.459.844
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
Kabupaten Bogor
2025: Rp4.877.211
2026:
- 6,5 = Rp5.194.351
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
Kabupaten Sukabumi
2025: Rp3.604.482
2026:
- 6,5 = Rp3.840.750
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
Kabupaten Cianjur
2025: Rp3.104.583
2026:
- 6,5 = Rp3.305.383
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
Kota Sukabumi
2025: Rp3.018.634
2026:
- 6,5 = Rp3.213.267
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
Kota Bandung
2025: Rp4.482.914
2026:
- 6,5 = Rp4.862.063
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
Kota Cimahi
2025: Rp3.863.692
2026:
- 6,5 = Rp4.194.504
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
Kabupaten Bandung Barat
2025: Rp3.736.741
2026:
- 6,5 = Rp3.979.829
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
Kabupaten Bandung
2025: Rp3.757.284
2026:
- 6,5 = Rp 4.004.475
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
Kabupaten Indramayu
2025: Rp2.794.237
2026:
- 6,5 = Rp 2.974.293
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
Kota Cirebon
2025: Rp2.697.685
2026:
- 6,5 = Rp 2.873.319
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
Kabupaten Cirebon
2025: Rp2.681.382
2026:
- 6,5 = Rp 2.854.271
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
Kabupaten Majalengka
2025: Rp2.404.632
2026:
- 6,5= Rp 2.559.926
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
Kabupaten Kuningan
2025: Rp2.209.519
2026:
- 6,5 = Rp 2.354.541
- 8,5 = Rp6.174.467
- 10,5 = Rp6.288.538
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
Rata-rata UMP 2026
UMP Priangan 2026
UMP Priangan Timur
UMP Jabar 2026
besaran UMP Jabar 2026
besaran UMP Jabar 2026 naik 10.5 persen
besaran UMK Priangan Timur jika naik 10.5 persen
UMP 2026 naik 10.5 persen
| Cek Kenaikan UMP 2026 Jika Naik 10,5 Persen, Ini Hasil Hitungannya Termasuk di Jabar |
|
|---|
| UMP 2026 Masih Stagnan, Segini Hitungan Untuk Seluruh Pulau Jawa Jika Naik Paling Tinggi 10,5 Persen |
|
|---|
| Hanya Naik Sekitar Rp Rp 142.000, Segini UMP Masing-masing Daerah di Jabar Jika Kenaikan 6,5 Persen |
|
|---|
| UMP Jabar 2026 Hanya Tambah Rp 180.000 Jika Resmi Naik di 8,5 Persen, Kotamu Berapa? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Ilustrasi-rupiah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.