UMP 2026
Hanya Naik Sekitar Rp Rp 142.000, Segini UMP Masing-masing Daerah di Jabar Jika Kenaikan 6,5 Persen
Hanya Naik Sekitar Rp Rp 142.000, Segini UMP Masing-masing Daerah di Jabar Jika Kenaikan 6,5 Persen
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUNPRIANGAN.COM - Bulan November 2025 hampir memasuki pekan ketiga, namun hingga detik ini tanda-tanda Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) terbaru periode 2026, belum juga tersampaikan dan terealisasikan secara resmi, dari Pemerintah.
Ya, seperti yang diketahui dalam waktu dekat pemerintah sudah diharuskan untuk mengumumkan hasil penetapan nominal baru Upah tiap provinsi yang akan berlaku pada pergantian tahun mendatang, secara resmi.
Adapun, berdasarkan aturan baru tentang kebijakan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku setiap tahun, termasuk 2026 mendatang.
Dengan memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum, Pemerintah berperan penting dalam memperhitungkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL), demi menemukan angka yang selaras dengan perencanaan secara nasional ini.
Seperti yang diketahui perubahan angka dalam upah ini merupakan bentuk kesejahteraan Pemerintah untuk rakyat masyarakat yang terus diupayakan naik setiap tahunnya.
Saat ini, rumus perhitungan dasar UMP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Di mana, beleid ini dipakai untuk merumuskan UMP 2024 dan 2025.
Di samping itu, pemberian opsi paling rendah dari kaum Serikat Buruh di angka 6,5 persen, menjadi langkah paling akhir permintaan para buruh, dan berharap tidak akan lebih rendah dari itu.
Baca juga: UMP Jabar 2026 Hanya Tambah Rp 180.000 Jika Resmi Naik di 8,5 Persen, Kotamu Berapa?
Nilai ini diketahui hampir sama dengan penetapan UMP periode tahun ini yang diresmikan pada akhir tahun 2024 lalu.
Ini merupakan opsi pertama, dimana kenaikan sebesar 6,5 persen, merujuk pada besaran kenaikan UMP 2025.
Hal ini dijelaskan langsung, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang telah disepakati Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSPBB).
Said menjelaskan angka tersebut berasal dari inflasi 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, dengan tambahan faktor indeks tertentu sebesar 1,0.
Ia menegaskan, jika tidak ada satu pun usulan yang disetujui, maka aksi mogok nasional akan digelar pada Desember 2025, bertepatan dengan penetapan UMP oleh Menteri Ketenagakerjaan.
Iqbal menambahkan, aksi mogok nasional bahkan bisa dilakukan sebelum 20 November.
Ia memperkirakan sekitar lima juta buruh akan terlibat dengan menghentikan produksi di lebih dari 5.000 pabrik di 300 kabupaten/kota, dan aksi tersebut berpotensi meluas ke berbagai sektor industri.
Hal ini akan menjadi cerminan dan dipastikan juga akan berlaku disetiap daerah, tak terkecuali beberapa provinsi terbesar di tanah air, salah satunya adalah Jawa Barat (Jabar).
Lantas berapa nominal perdaerah di tanah air, termasuk Jawa Barat, jika resmi ditetapkan dengan kabar baik di angka 6,5 persen ? simak penjelasan
Baca juga: Hitung-hitungan UMP Jabar 2026 Jika Hanya Naik 6,5 Persen Seperti Opsi Terakhir Buruh
Meski, pemberian opsi paling rendah di angka 6,5 persen, menjadi langkah paling akhir permintaan para buruh, dan berharap tidak akan lebih rendah dari itu.
Lantas berapa nominal perdaerah di tanah air, termasuk Jawa Barat, jika resmi ditetapkan dengan kabar baik di angka 6,5 persen? simak penjelasan berikut!
Prediksi UMP Jabar 2026
Seperti yang diketahui, Jawa Barat termasuk salah satu provinsi dengan UMP yang paling disotroti di tanah air, setelah beberapa daerah besar seprti Tangerang hingga Jakarta.
Dikabarkan sebelumnya, kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen pada 2025 diputuskan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Beleid tersebut menyatakan pertimbangan kenaikan upah minimum mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Baca juga: UMP Jabar 2026, Jika Resmi Naik 10,5 Persen
UMK Kota Bekasi menjadi yang tertinggi di Jawa Barat usai kenaikan sebesar 6,5 persen pada 2025, yakni menjadi Rp5.690.752.
Selain itu, terdapat Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi di tiga besar UMK tertinggi Jawa Barat tahun ini, masing-masing sebesar Rp5.599.593 dan Rp5.558.515.
Adapun, berdasarkan data, untuk tahun 2025, Jawa Barat sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp 2.191.238, naik sekitar 6,5 persen dari tahun 2024 yang berada di Rp 2.057.495.
Untuk tahun 2026, meskipun belum ada keputusan resmi yang final, beberapa sumber memproyeksikan bahwa kenaikan UMP/UMK di berbagai daerah bisa berada di kisaran 6,5 8,5 hingga 10,5 persen.
Namun jika hanya naik 6,5 dan jika menggunakan angka dasar UMP Jabar 2025 sebesar Rp 2.191.238 dan memperkirakan kenaikan:
- Jika naik 6,5 persen, maka UMP Jabar ≈ Rp 2.191.238 × 1,065 ≈ Rp 2.333.668
Jadi, perkiraan UMP Jawa Barat untuk 2026 akan berada di kisaran Rp 2,378,000 atau lebih.
Dengan catatan bahwa angka ini masih estimasi dan bisa berubah tergantung keputusan pemerintah provinsi dan faktor-faktor seperti inflasi, produktivitas, kebutuhan hidup layak, serta perundingan antara pengusaha dan pekerja.
UMK se-Jawa Barat Jika Naik di 8,5
Nah sebagai perbandingan dan prediksi, berikut ini terdapat perincian UMK se-Jawa Barat jika resmi naik di 6,5 persen tahun 2026:
Kota Bekasi 2026 = Rp6.060.107
Kabupaten Karawang 2026 = Rp5.963.569
Kabupaten Bekasi 2026 = Rp5.921.425
Kabupaten Purwakarta 2026 = Rp5.102.797
Kabupaten Subang 2026 = Rp3.737.681
Kota Depok 2026 = Rp5.533.675
Kota Bogor 2026 = Rp5.459.844
Kabupaten Bogor 2026 = Rp5.194.351
Kabupaten Sukabumi 2026 = Rp3.840.750
Kabupaten Cianjur 2026 = Rp3.305.383
Kota Sukabumi 2026 = Rp3.213.267
Kota Bandung 2026 = Rp4.862.063
Kota Cimahi 2026 = Rp4.194.504
Kabupaten Bandung Barat 2026 = Rp3.979.829
Kota Tasikmalaya 2026 = Rp 2.984.101
Kabupaten Tasikmalaya 2026 = Rp 2.874.492
Kabupaten Sumedang 2026 = Rp3.973.747
Kabupaten Bandung 2026 = Rp 4.004.475
Kabupaten Indramayu 2026 = Rp 2.974.293
Kota Cirebon 2026 = Rp 2.873.319
Kabupaten Cirebon 2026 = Rp 2.854.271
Kabupaten Majalengka 2026 = Rp 2.559.926
Kabupaten Kuningan 2026 = Rp 2.354.541
Kabupaten Garut 2026 = Rp 2.478.241
Kabupaten Ciamis 2026 = Rp 2.372.213
Kabupaten Pangandaran 2026 = Rp 2.366.848
Kota Banjar 2026 = Rp 2.347.046
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
UMP 2026 naik 8.5 persen
Rata-rata UMP 2026
Daftar UMP 2026
besaran UMP Jabar 2026 naik 8.5 persen
besaran UMP Jabar 2026
UMP Jabar 2026
| Kenaikan UMP 2026 di 34 Provinsi di Indonesia Jika Resmi Sebesar 10,5 Persen |
|
|---|
| 3 Opsi Kenaikan UMP Se-Jabar, Lengkap Perbandingan dengan Tahun 2025 |
|
|---|
| UMP Jabar Jika Hanya Naik di 6,5 Persen, Opsi Terakhir Buruh Untuk 2026 |
|
|---|
| Prediksi Besaran Kenaikan UMP 2026 di 34 Provinsi di Indonesia Jika Resmi Naik Sebesar 10,5 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Ilustrasi-rupiah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.