UMP 2026

Hanya Naik Sekitar Rp Rp 142.000, Segini UMP Masing-masing Daerah di Jabar Jika Kenaikan 6,5 Persen

Hanya Naik Sekitar Rp Rp 142.000, Segini UMP Masing-masing Daerah di Jabar Jika Kenaikan 6,5 Persen

Kompas.com
UPAH BARU JABAR - Hanya Naik Sekitar Rp Rp 142.000, Segini UMP Masing-masing Daerah di Jabar Jika Kenaikan 6,5 Persen. Ilustrasi rupiah. (Shutterstock/Melimey) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Bulan November 2025 hampir memasuki pekan ketiga, namun hingga detik ini tanda-tanda Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) terbaru periode 2026, belum juga tersampaikan dan terealisasikan secara resmi, dari Pemerintah.

Ya, seperti yang diketahui dalam waktu dekat pemerintah sudah diharuskan untuk mengumumkan hasil penetapan nominal baru Upah tiap provinsi yang akan berlaku pada pergantian tahun mendatang, secara resmi.

Adapun, berdasarkan aturan baru tentang kebijakan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku setiap tahun, termasuk 2026 mendatang.

Dengan memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum, Pemerintah berperan penting dalam memperhitungkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL), demi menemukan angka yang selaras dengan perencanaan secara nasional ini.

Seperti yang diketahui perubahan angka dalam upah ini merupakan bentuk kesejahteraan Pemerintah untuk rakyat masyarakat yang terus diupayakan naik setiap tahunnya.

Saat ini, rumus perhitungan dasar UMP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Di mana, beleid ini dipakai untuk merumuskan UMP 2024 dan 2025.

Di samping itu, pemberian opsi paling rendah dari kaum Serikat Buruh di angka 6,5 persen, menjadi langkah paling akhir permintaan para buruh, dan berharap tidak akan lebih rendah dari itu.

Baca juga: UMP Jabar 2026 Hanya Tambah Rp 180.000 Jika Resmi Naik di 8,5 Persen, Kotamu Berapa?

Nilai ini diketahui hampir sama dengan penetapan UMP periode tahun ini yang diresmikan pada akhir tahun 2024 lalu.

Ini merupakan opsi pertama, dimana kenaikan sebesar 6,5 persen, merujuk pada besaran kenaikan UMP 2025. 

Hal ini dijelaskan langsung, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang telah disepakati Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSPBB). 

Said menjelaskan angka tersebut berasal dari inflasi 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, dengan tambahan faktor indeks tertentu sebesar 1,0.

Ia menegaskan, jika tidak ada satu pun usulan yang disetujui, maka aksi mogok nasional akan digelar pada Desember 2025, bertepatan dengan penetapan UMP oleh Menteri Ketenagakerjaan.

Iqbal menambahkan, aksi mogok nasional bahkan bisa dilakukan sebelum 20 November. 

Ia memperkirakan sekitar lima juta buruh akan terlibat dengan menghentikan produksi di lebih dari 5.000 pabrik di 300 kabupaten/kota, dan aksi tersebut berpotensi meluas ke berbagai sektor industri.

Hal ini akan menjadi cerminan dan dipastikan juga akan berlaku disetiap daerah, tak terkecuali beberapa provinsi terbesar di tanah air, salah satunya adalah Jawa Barat (Jabar).

Lantas berapa nominal perdaerah di tanah air, termasuk Jawa Barat, jika resmi ditetapkan dengan kabar baik di angka 6,5 persen ? simak penjelasan 

Baca juga: Hitung-hitungan UMP Jabar 2026 Jika Hanya Naik 6,5 Persen Seperti Opsi Terakhir Buruh

Meski, pemberian opsi paling rendah di angka 6,5 persen, menjadi langkah paling akhir permintaan para buruh, dan berharap tidak akan lebih rendah dari itu.

Lantas berapa nominal perdaerah di tanah air, termasuk Jawa Barat, jika resmi ditetapkan dengan kabar baik di angka 6,5 persen? simak penjelasan berikut!

Prediksi UMP Jabar 2026

Seperti yang diketahui, Jawa Barat termasuk salah satu provinsi dengan UMP yang paling disotroti di tanah air, setelah beberapa daerah besar seprti Tangerang hingga Jakarta.

Dikabarkan sebelumnya, kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen pada 2025 diputuskan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. 

Beleid tersebut menyatakan pertimbangan kenaikan upah minimum mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. 

Baca juga: UMP Jabar 2026, Jika Resmi Naik 10,5 Persen

UMK Kota Bekasi menjadi yang tertinggi di Jawa Barat usai kenaikan sebesar 6,5 persen pada 2025, yakni menjadi Rp5.690.752. 

Selain itu, terdapat Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi di tiga besar UMK tertinggi Jawa Barat tahun ini, masing-masing sebesar Rp5.599.593 dan Rp5.558.515.

Adapun, berdasarkan data, untuk tahun 2025, Jawa Barat sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp 2.191.238, naik sekitar 6,5 persen dari tahun 2024 yang berada di Rp 2.057.495.

Untuk tahun 2026, meskipun belum ada keputusan resmi yang final, beberapa sumber memproyeksikan bahwa kenaikan UMP/UMK di berbagai daerah bisa berada di kisaran 6,5 8,5 hingga 10,5 persen.

Namun jika hanya naik 6,5 dan jika menggunakan angka dasar UMP Jabar 2025 sebesar Rp 2.191.238 dan memperkirakan kenaikan:

  • Jika naik 6,5 persen, maka UMP Jabar ≈ Rp 2.191.238 × 1,065 ≈ Rp 2.333.668

Jadi, perkiraan UMP Jawa Barat untuk 2026 akan berada di kisaran Rp 2,378,000 atau lebih.

Dengan catatan bahwa angka ini masih estimasi dan bisa berubah tergantung keputusan pemerintah provinsi dan faktor-faktor seperti inflasi, produktivitas, kebutuhan hidup layak, serta perundingan antara pengusaha dan pekerja.

UMK se-Jawa Barat Jika Naik di 8,5

Nah sebagai perbandingan dan prediksi, berikut ini terdapat perincian UMK se-Jawa Barat jika resmi naik di 6,5 persen tahun 2026:

Kota Bekasi 2026 = Rp6.060.107

Kabupaten Karawang 2026 = Rp5.963.569

Kabupaten Bekasi 2026 = Rp5.921.425

Kabupaten Purwakarta 2026 = Rp5.102.797

Kabupaten Subang 2026 = Rp3.737.681

Kota Depok 2026 = Rp5.533.675

Kota Bogor 2026 = Rp5.459.844

Kabupaten Bogor 2026 = Rp5.194.351

Kabupaten Sukabumi 2026 = Rp3.840.750

Kabupaten Cianjur 2026 = Rp3.305.383

Kota Sukabumi 2026 = Rp3.213.267

Kota Bandung 2026 = Rp4.862.063

Kota Cimahi 2026 = Rp4.194.504

Kabupaten Bandung Barat 2026 = Rp3.979.829

Kota Tasikmalaya 2026 = Rp 2.984.101

Kabupaten Tasikmalaya 2026 = Rp 2.874.492

Kabupaten Sumedang 2026 = Rp3.973.747

Kabupaten Bandung 2026 = Rp 4.004.475

Kabupaten Indramayu 2026 = Rp 2.974.293

Kota Cirebon 2026 = Rp 2.873.319

Kabupaten Cirebon 2026 = Rp 2.854.271

Kabupaten Majalengka 2026 = Rp 2.559.926

Kabupaten Kuningan 2026 = Rp 2.354.541

Kabupaten Garut 2026 = Rp 2.478.241

Kabupaten Ciamis 2026 = Rp 2.372.213

Kabupaten Pangandaran 2026 = Rp 2.366.848

Kota Banjar 2026 = Rp 2.347.046

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved