UMP 2026

UMP Jabar 2026 Hanya Tambah Rp 180.000 Jika Resmi Naik di 8,5 Persen, Kotamu Berapa?

UMP Jabar 2026 Hanya Tambah Rp 180.000 Jika Resmi Naik di 8,5 Persen, Kotamu Berapa?

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
UMP JABAR 2025 - UMP Jabar 2026 Hanya Tambah Rp 180.000 Jika Resmi Naik di 8,5 Persen, Kotamu Berapa?. Ilustrasi upah.(Thinkstockphotos.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) terbaru  periode 2026, hingga detik ini belum juga tersampaikan dan terealisasikan secara resmi, dari Pemerintah.

Hal ini berdasarkan aturan baru tentang kebijakan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku setiap tahun, termasuk 2026 mendatang.

Dengan memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum, Pemerintah berperan penting dalam memperhitungkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL), demi menemukan angka yang selaras dengan perencanaan secara nasional ini.

Adapun, permintaan sebelumnya telah dilayangkan kaum buruh dalam beberapa kesempatan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan tiga usulan perhitungan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang telah disepakati Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSPBB). 

Baca juga: UMP Jabar Jika Hanya Naik di 6,5 Persen, Opsi Terakhir Buruh Untuk 2026

Koalisi tersebut beranggotakan 72 serikat buruh di seluruh Indonesia dan menjadi wadah konsolidasi utama tuntutan buruh terhadap kebijakan upah. 

Menurut Said, usulan pertama adalah kenaikan sebesar 6,5 persen, merujuk pada besaran kenaikan UMP 2025. 

Ia menjelaskan, angka tersebut berasal dari inflasi 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, dengan tambahan faktor indeks tertentu sebesar 1,0.

Adapun, Kaum Buruh juga menegaskan jika tidak ada satu pun usulan yang disetujui, maka aksi mogok nasional akan digelar pada Desember 2025, bertepatan dengan penetapan UMP oleh Menteri Ketenagakerjaan.

Dimana hal ini dipastikan juga akan berlaku disetiap daerah, tak terkecuali beberapa provinsi terbesar di tanah air, salah satunya adalah Jawa Barat (Jabar).

Baca juga: Hitung-hitungan UMP Jabar 2026 Jika Hanya Naik 6,5 Persen Seperti Opsi Terakhir Buruh

Meski, pemberian opsi paling rendah di angka 6,5 persen, menjadi langkah paling akhir permintaan para buruh, dan berharap tidak akan lebih rendah dari itu.

Lantas berapa nominal perdaerah di tanah air, termasuk Jawa Barat, jika resmi ditetapkan dengan kabar baik di angka 6,5 persen ? simak penjelasan berikut!

Prediksi UMP Jabar 2026

Seperti yang diketahui, Jawa Barat termasuk salah satu provinsi dengan UMP yang paling disotroti di tanah air, setelah beberapa daerah besar seprti Tangerang hingga Jakarta.

Dikabarkan sebelumnya, kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen pada 2025 diputuskan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. 

Beleid tersebut menyatakan pertimbangan kenaikan upah minimum mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. 

Baca juga: UMP Jabar 2026, Jika Resmi Naik 10,5 Persen

UMK Kota Bekasi menjadi yang tertinggi di Jawa Barat usai kenaikan sebesar 6,5 persen pada 2025, yakni menjadi Rp5.690.752. 

Selain itu, terdapat Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi di tiga besar UMK tertinggi Jawa Barat tahun ini, masing-masing sebesar Rp5.599.593 dan Rp5.558.515.

Adapun, berdasarkan data, untuk tahun 2025, Jawa Barat sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp 2.191.238, naik sekitar 6,5 persen dari tahun 2024 yang berada di Rp 2.057.495.

Untuk tahun 2026, meskipun belum ada keputusan resmi yang final, beberapa sumber memproyeksikan bahwa kenaikan UMP/UMK di berbagai daerah bisa berada di kisaran 8,5 persen hingga 10,5 persen.

Dengan menggunakan angka dasar UMP Jabar 2025 sebesar Rp 2.191.238 dan memperkirakan kenaikan:

  • Jika naik 8,5 persen, maka UMP Jabar ≈ Rp 2.191.238 × 1,085 ≈ Rp 2.378.687

Jadi, perkiraan UMP Jawa Barat untuk 2026 akan berada di kisaran Rp 2,378,000 atau lebih.

Dengan catatan bahwa angka ini masih estimasi dan bisa berubah tergantung keputusan pemerintah provinsi dan faktor-faktor seperti inflasi, produktivitas, kebutuhan hidup layak, serta perundingan antara pengusaha dan pekerja.

UMK se-Jawa Barat Jika Naik di 8,5

Nah sebagai perbandingan dan prediksi, berikut ini terdapat perincian UMK se-Jawa Barat jika resmi naik di 8,5 persen tahun 2026:

  • Kota Bekasi 2026 = Rp6.174.467
  • Kabupaten Karawang 2026 = Rp6.079.553
  • Kabupaten Bekasi 2026 = Rp6.030.433
  • Kabupaten Purwakarta 2026 = Rp5.202.885
  • Kabupaten Subang 2026 = Rp3.809.865
  • Kota Depok 2026 = Rp5.640.454
  • Kota Bogor 2026 = Rp5.651.287
  • Kabupaten Bogor 2026 = Rp5.293.809
  • Kabupaten Sukabumi 2026 = Rp3.912.867
  • Kabupaten Cianjur 2026 = Rp3.370.470
  • Kota Sukabumi 2026 = Rp3.277.240
  • Kota Bandung 2026 = Rp4.862.063
  • Kota Cimahi 2026 = Rp4.194.504
  • Kabupaten Bandung Barat 2026 = Rp4.055.550
  • Kota Tasikmalaya 2026 = Rp3.040.124
  • Kabupaten Tasikmalaya 2026 = Rp2.929.991
  • Kabupaten Sumedang 2026 = Rp4.050.016
  • Kabupaten Bandung 2026 = Rp4.080.628
  • Kabupaten Indramayu 2026 = Rp3.031.044
  • Kota Cirebon 2026 = Rp2.928.370
  • Kabupaten Cirebon 2026 = Rp2.982.370
  • Kabupaten Majalengka 2026 = Rp2.611.028
  • Kabupaten Kuningan 2026 = Rp2.399.334
  • Kabupaten Garut 2026 = Rp2.527.388
  • Kabupaten Ciamis 2026 = Rp2.414.479
  • Kabupaten Pangandaran 2026 = Rp2.410.670
  • Kota Banjar 2026 = Rp2.292.160

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved