UMP 2026

Hitung-hitungan UMP Jabar 2026 Jika Hanya Naik 6,5 Persen Seperti Opsi Terakhir Buruh

Hitung-hitungan UMP Jabar Jika Hanya Naik di 6,5 Persen Seperti Opsi Terakhir Buruh untuk 2026

peruri.co.id
UPAH MINIMUM JABAR - Hitung-hitungan UMP Jabar Jika Hanya Naik di 6,5 Persen Seperti Opsi Terakhir Buruh untuk 2026. Ilustrasi uang. (peruri.co.id via Kompas.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Penetapan Upah Minimum Provinsi, masih terus dinantikan seluruh masyarakat terutama para pekerja di tanah air.

Perubahan angka dalam upah ini merupakan bentuk kesejahteraan Pemerintah untuk rakyat masyarakat yang terus diupayakan naik setiap tahunnya.

Saat ini, rumus perhitungan dasar UMP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Di mana, beleid ini dipakai untuk merumuskan UMP 2024 dan 2025.

Namun Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diketahui belum dapat memastikan apakah besaran UMP 2026 akan mengalami kenaikan atau tidak karena masih harus melewati beberapa kajian.

Di samping itu, pemberian opsi paling rendah dari kaum Serikat Buruh di angka 6,5 persen, menjadi langkah paling akhir permintaan para buruh, dan berharap tidak akan lebih rendah dari itu.

Nilai ini diketahui hampir sama dengan penetapan UMP periode tahun ini yang diresmikan pada akhir tahun 2024 lalu.

Baca juga: Besaran UMP Jabar 2026 Jika Resmi Naik 8,5 dan 10,5, Lengkap Perbandingan di 2025

Ini merupakan opsi pertama, dimana kenaikan sebesar 6,5 persen, merujuk pada besaran kenaikan UMP 2025. 

Hal ini dijelaskan langsung, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang telah disepakati Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSPBB). 

Said menjelaskan angka tersebut berasal dari inflasi 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, dengan tambahan faktor indeks tertentu sebesar 1,0.

Ia menegaskan, jika tidak ada satu pun usulan yang disetujui, maka aksi mogok nasional akan digelar pada Desember 2025, bertepatan dengan penetapan UMP oleh Menteri Ketenagakerjaan.

Iqbal menambahkan, aksi mogok nasional bahkan bisa dilakukan sebelum 20 November. 

Ia memperkirakan sekitar lima juta buruh akan terlibat dengan menghentikan produksi di lebih dari 5.000 pabrik di 300 kabupaten/kota, dan aksi tersebut berpotensi meluas ke berbagai sektor industri.

Baca juga: Hitung-hitungan Besaran UMP Jawa Barat Jika Naik 10,5 Persen di Tahun 2026

Adapun, tak menutup kemungkinan, hal ini dipastikan juga akan berlaku disetiap daerah, tak terkecuali beberapa provinsi terbesar di tanah air, salah satunya adalah Jawa Barat (Jabar).

Lantas berapa nominal perdaerah di tanah air, termasuk Jawa Barat, jika resmi ditetapkan dengan kabar baik di angka 6,5 persen ? simak penjelasan berikut!

Prediksi UMP Jabar 2026

Seperti yang diketahui, Jawa Barat termasuk salah satu provinsi dengan UMP yang paling disotroti di tanah air, setelah beberapa daerah besar seprti Tangerang hingga Jakarta.

Dikabarkan sebelumnya, kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen pada 2025 diputuskan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. 

Beleid tersebut menyatakan pertimbangan kenaikan upah minimum mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. 

Baca juga: Buruh Usul Lagi UMP 2026 Terendah di 6,5 Persen, Jabar Dapat Rata-rata Berapa Jika Resmi Ditetapkan?

UMK Kota Bekasi menjadi yang tertinggi di Jawa Barat usai kenaikan sebesar 6,5 persen pada 2025, yakni menjadi Rp5.690.752. 

Selain itu, terdapat Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi di tiga besar UMK tertinggi Jawa Barat tahun ini, masing-masing sebesar Rp5.599.593 dan Rp5.558.515.

Adapun, berdasarkan data, untuk tahun 2025, Jawa Barat sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp 2.191.238, naik sekitar 6,5 persen dari tahun 2024 yang berada di Rp 2.057.495.

Untuk tahun 2026, meskipun belum ada keputusan resmi yang final, beberapa sumber memproyeksikan bahwa kenaikan UMP/UMK di berbagai daerah bisa berada di kisaran 8,5 persen hingga 10,5 persen.

Dengan menggunakan angka dasar UMP Jabar 2025 sebesar Rp 2.191.238 dan memperkirakan kenaikan:

  • Jika naik 6,5 persen, maka UMP Jabar ≈ Rp 2.191.238 × 1,065 ≈ Rp 2.333.668

Jadi, perkiraan UMP Jawa Barat untuk 2026 akan berada di kisaran Rp 2,378,000 atau lebih.

Dengan catatan bahwa angka ini masih estimasi dan bisa berubah tergantung keputusan pemerintah provinsi dan faktor-faktor seperti inflasi, produktivitas, kebutuhan hidup layak, serta perundingan antara pengusaha dan pekerja.

Baca juga: Segini Rata-rata Kenaikan UMP Jabar 2026 Jika Resmi Naik 8,5 dan 10,5, Lengkap Perbandingan di 2025

UMK se-Jawa Barat Jika Naik di 6,5

Nah sebagai perbandingan dan prediksi, berikut ini terdapat perincian UMK se-Jawa Barat jika resmi naik di 6,5 persen tahun 2026:

  • Kota Bekasi 2026 = Rp6.060.107
  • Kabupaten Karawang 2026 = Rp5.963.569
  • Kabupaten Bekasi 2026 = Rp5.921.425
  • Kabupaten Purwakarta 2026 = Rp5.102.797
  • Kabupaten Subang 2026 = Rp3.737.681
  • Kota Depok 2026 = Rp5.533.675
  • Kota Bogor 2026 = Rp5.459.844
  • Kabupaten Bogor 2026 = Rp5.194.351
  • Kabupaten Sukabumi 2026 = Rp3.840.750
  • Kabupaten Cianjur 2026 = Rp3.305.383
  • Kota Sukabumi 2026 = Rp3.213.267
  • Kota Bandung 2026 = Rp4.862.063
  • Kota Cimahi 2026 = Rp4.194.504
  • Kabupaten Bandung Barat 2026 = Rp3.979.829
  • Kota Tasikmalaya 2026 = Rp 2.984.101
  • Kabupaten Tasikmalaya 2026 = Rp 2.874.492
  • Kabupaten Sumedang 2026 = Rp3.973.747
  • Kabupaten Bandung 2026 = Rp 4.004.475
  • Kabupaten Indramayu 2026 = Rp 2.974.293
  • Kota Cirebon 2026 = Rp 2.873.319
  • Kabupaten Cirebon 2026 = Rp 2.854.271
  • Kabupaten Majalengka 2026 = Rp 2.559.926
  • Kabupaten Kuningan 2026 = Rp 2.354.541
  • Kabupaten Garut 2026 = Rp 2.478.241
  • Kabupaten Ciamis 2026 = Rp 2.372.213
  • Kabupaten Pangandaran 2026 = Rp 2.366.848
  • Kota Banjar 2026 = Rp 2.347.046

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved