UMP 2026

Buruh Usul Lagi UMP 2026 Terendah di 6,5 Persen, Jabar Dapat Rata-rata Berapa Jika Resmi Ditetapkan?

Buruh Usul Lagi UMP 2026 Terendah di 6,5 Persen, Jabar dapat Rata-rata Berapa Jika Resmi Ditetapkan?

Kolase TribunPriangan.com
UMP JABAR 2026 - Buruh Usul Lagi UMP 2026 Terendah di 6,5 Persen, Jabar dapat Rata-rata Berapa Jika Resmi Ditetapkan?. ilustrasi upah Jabar 2026 (Kolase TribunPriangan.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) terbaru  periode 2026, masih menjadi polemik di tanah air.

Pasalnya, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) diketahui belum dapat memastikan apakah besaran UMP 2026 akan mengalami kenaikan atau tidak karena masih harus melewati beberapa kajian.

Terbaru Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan tiga usulan perhitungan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang telah disepakati Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSPBB). 

Koalisi tersebut beranggotakan 72 serikat buruh di seluruh Indonesia dan menjadi wadah konsolidasi utama tuntutan buruh terhadap kebijakan upah. 

Menurut Said, usulan pertama adalah kenaikan sebesar 6,5 persen, merujuk pada besaran kenaikan UMP 2025. 

Baca juga: UMP Jabar 2026 Jika Resmi Naik 8,5 dan 10,5, Lengkap Perbandingan dengan Tahun 2025

Ia menjelaskan, angka tersebut berasal dari inflasi 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, dengan tambahan faktor indeks tertentu sebesar 1,0.

Ia menegaskan, jika tidak ada satu pun usulan yang disetujui, maka aksi mogok nasional akan digelar pada Desember 2025, bertepatan dengan penetapan UMP oleh Menteri Ketenagakerjaan.

Iqbal menambahkan, aksi mogok nasional bahkan bisa dilakukan sebelum 20 November. 

Ia memperkirakan sekitar lima juta buruh akan terlibat dengan menghentikan produksi di lebih dari 5.000 pabrik di 300 kabupaten/kota, dan aksi tersebut berpotensi meluas ke berbagai sektor industri.

Adapun, tak menutup kemungkinan, hal ini dipastikan juga akan berlaku disetiap daerah, tak terkecuali beberapa provinsi terbesar di tanah air, salah satunya adalah Jawa Barat (Jabar).

Baca juga: Segini Rata-rata Kenaikan UMP Jabar 2026 Jika Resmi Naik 8,5 dan 10,5, Lengkap Perbandingan di 2025

Lantas berapa kisaran upah di Jabar jika benar diresmikan dengan persen terendah menurut buruh sebesar 6,5 tersebut?

Pembaharuan UMP Jabar Terbaru 2026

Jawa Barat termasuk salah satu provinsi dengan UMP yang paling disotroti di tanah air, setelah beberapa daerah besar seprti Tangerang hingga Jakarta.

Dikabarkan sebelumnya, kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen pada 2025 diputuskan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. 

Beleid tersebut menyatakan pertimbangan kenaikan upah minimum mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. 

UMK Kota Bekasi menjadi yang tertinggi di Jawa Barat usai kenaikan sebesar 6,5 persen pada 2025, yakni menjadi Rp5.690.752. 

Selain itu, terdapat Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi di tiga besar UMK tertinggi Jawa Barat tahun ini, masing-masing sebesar Rp5.599.593 dan Rp5.558.515.

Adapun, berdasarkan data, untuk tahun 2025, Jawa Barat sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp 2.191.238, naik sekitar 6,5 persen dari tahun 2024 yang berada di Rp 2.057.495.

Untuk tahun 2026, meskipun belum ada keputusan resmi yang final, beberapa sumber memproyeksikan bahwa kenaikan UMP/UMK di berbagai daerah bisa berada di kisaran terenda 6,5 persen dari sebelumnya yang diminta 8,5 persen hingga 10,5 persen.

Dengan menggunakan angka dasar UMP Jabar 2025 sebesar Rp 2.191.238 dan memperkirakan kenaikan:

  • Jika naik 6,5 persen, maka UMP Jabar ≈ Rp 2.191.238 × 1,065 ≈ Rp 2.333.688
  • Jika naik 8,5 persen, maka UMP Jabar ≈ Rp 2.191.238 × 1,085 ≈ Rp 2.378.687
  • Jika naik 10,5 persen, maka UMP Jabar ≈ Rp 2.191.238 × 1,105 ≈ Rp 2.422.787

Jadi, perkiraan UMP Jawa Barat untuk 2026 adalah di kisaran Rp 2,334.000 hingga Rp 2,423,000, dengan catatan bahwa angka ini masih estimasi dan bisa berubah tergantung keputusan pemerintah provinsi dan faktor-faktor seperti inflasi, produktivitas, kebutuhan hidup layak, serta perundingan antara pengusaha dan pekerja.

Baca juga: UMP 2026 Jabar Menanti Ketok Palu, Naik 10,5 atau 8,5? Segini Acuan Upah di 2025

Dikabarkan sebelumnya, pihak buruh sempat meminta besaran UMP 2026 mengalami kenaikan sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen.

Hal ini disampaikan langsung Presiden Partai Buruh, Said Iqbal yang menegaskan, perjuangan buruh di seluruh Indonesia tetap berpatokan pada tuntutan kenaikan 8,5 persen hingga 10,5 persen.

Menurut Said Iqbal Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang tengah digodok Kemenaker ini belum dibahas dengan serikat pekerja. Dan baru akan diterbitkan menjelang penetapan upah minimum.

Selain itu, menurutnya, tahun lalu Presiden Prabowo memutuskan indeks tertentu mendekati 0,9, dan dengan kondisi makro ekonomi yang hampir sama. 

Dengan demikian, tidak ada alasan indeks tahun ini diturunkan menjadi 0,2-0,7. 

Jika indeks tertentu diturunkan, Said menilai Kemnaker justru melindungi pengusaha yang ingin membayar upah murah.

KSPI dan Partai Buruh juga menolak usulan Apindo yang menginginkan indeks tertentu hanya 0,1-0,5. Pasalnya, kalau menggunakan rumus itu, kenaikan upah akan sangat kecil, bahkan di bawah kebutuhan hidup layak.

Baca juga: Buruh Tuntut UMP 2026 Naik 8,5 Persen Sampai 10,5 Persen, Ini Besarannya Jika Naik Sesuai Tuntutan

Seperti yang diketahui, Pemerintah memang tengah mengusung aturan baru tentang kebijakan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku pada 2026.

Adapun, pemerintah akan memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum.

Dalam putusan tersebut, kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).

Hal ini pertama kali dibeberkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 telah ditetapkan naik sebesar 6,5 persen. 

Kenaikan UMP 2026 itu sudah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Mula-mula, Airlangga menyinggung soal berbagai kebijakan pemerintah di bidang ketenagakerjaan, salah satunya yang bisa menekan angka pengangguran hingga 4,76 persen sejak 1998. 

"Dan untuk daya beli para pekerja, kenaikan upah minimum provinsi di tahun 2026 sudah ditetapkan Bapak Presiden sebesar 6,5 persen," ujar Airlangga dalam acara Investor Daily Summit 2025 di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Disisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli sempat menyampaikan bahwa akan ada kenaikan Upah Minimum Provinsi 2026 (UMP) besok.

Meski direncanakan beberapa waktu kedepan, masih akan ada sejumlah pembahasan konsep dan mempertimbangkan sejumlah kajian dari Pemerintah.

Yassierli memastikan pemerintah juga mengusahakan akan melakukan dialog sosial bersama perwakilan dari buruh/pekerja dan dunia usaha.

"Sedang proses, ditunggu saja. Prosesnya, kita sedang mengembangkan konsep. Ada kajian, ya, dan ini (UMP) juga sudah ada sosial dialog, untuk mendengar aspirasi dari buruh, dari pengusaha. Kemudian Dewan Pengupahan Nasional juga sudah mulai melakukan rapat-rapat. Tunggu saja, masih ada waktu, kok” kata Menaker.

Mengenai skema kenaikan,  Yassierli mengatakan masih akan mengkaji permintaan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) bagi pekerja sebesar 8,5 sampai 10,5 persen pada 2026. (*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved