Breaking News

CPNS 2025

Bagaimana Nasib Honorer yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu 2025? Masih Ada Harapan?

Berikut Ini Bagaimana Nasib Honorer yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu 2025? Masih Ada Harapan?

Kompas.com
PPPK PARUH WAKTU - Bagaimana Nasib Honorer yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu 2025? Masih Ada Harapan? 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tentunya kini para peserta atau honorer hanya tinggal menunggu jadwal penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.

Namun tentunya, sudah ada sebagian instansi di Indonesia yang sudah melaksanakan pelantikan hingga para PPPK paruh waktu ada yang sudah mulai bekerja.

Tapi, dibalik rasa bahagia para peserta yang masuk menjadi PPPK paruh waktu 2025, ada segelintir peserta atau honorer yang mau tak mau kembali sabar untuk bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Bahkan kini, banyak juga para honorer yang penasaran dengan nasih mereka khususnya honorer yang yang tidak masuk dalam proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025

Karena, banyak informasi yang beredar jika di tahun 2026 honorer akan resmi dihapus.

Lantas, benarkah hal tersebut terjadi?

Baca juga: Ternyata Ini Penyebab SK PPPK Paruh Waktu 2025 Belum Terbit

Baca juga: PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Aturan Terbaru Perihal Jam Kerja

Nasih Honorer di Tahun 2026

Tribuners, seperti diketahui bersama jika pemerintah telah memastikan bahwa sebagian tenaga non ASN akan diangkat menjadi PPPK sesuai kebutuhan instansi, namun tidak semua tenaga honorer tercakup dalam tahap pengangkatan kali ini.

Padahal, berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pemerintah akan memastikan tidak akan ada lagi tenaga honorer di lingkup pemerintahan.

Namun, kini beredar pula kabar atau informasi yang mengatakan jika honorer di tahun 2026 akan resmi dihapus.

Baca juga: 1.800 PPPK Paruh Waktu di Kota Tasikmalaya Bakal Dilantik Bulan Ini

Tentu hal itu pun membuat para honorer kaget dan bertanya-tanya benarkah di tahun 2026 honorer akan resmi dihapus.

Nah berdasarkan informasi yang dirangkum dari berbagai sumber, jika pemerintah memastikan bahwa tenaga honorer atau non ASN akan sepenuhnya dihapus pada tahun 2026, sejalan dengan implementasi Undang Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang disahkan Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober 2023. 

Meski rencana penghapusan sempat ditunda dari jadwal awal November 2023, kini pemerintah menegaskan proses penataan dan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus rampung paling lambat Desember 2025.

Baca juga: Kenapa SK PPPK Paruh Waktu 2025 Belum Saja Terbit? Ini Ternyata Beberapa Penyebabnya

Mulai 1 Januari 2025, instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer baru. 

Seluruh pejabat pembina kepegawaian yang tetap melakukan rekrutmen non ASN akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. 

Dengan demikian, mulai 2026 hanya akan ada dua jenis pegawai di instansi pemerintah, yaitu PNS dan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved