Bansos 2025
Benarkah Ada Data yang Dihapus karena Bansos PKH November 2025 Tertunda Pencairan?
Bansos PKH November 2025 Banyak Alami Penundaan Pencairan, Benarkah Data Telah Dihapus?
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Tribuners, memasuki pekan kedua November 2025, penyaluran berbagai bansos terus berlangsung.
Salah satunya adalah program Program Keluarga Harapan atau (PKH) yang masuk dalam tahap 4 pencairan perioder Oktober hingga Desember 2025 mendatang.
Teranyar, dikabarkan hingga detik ini, masih banyak penerima manfaat yang mengeluhkan bantuan PKH belum cair sesuai jadwal.
Penyebab utama keterlambatan ini banyak berkaitan dengan data penerima yang belum valid atau tidak terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Seperti yang diketahui, DTSEN merupakan basis data utama pemerintah untuk menentukan siapa yang berhak menerima bantuan sosial. Jika nama tidak tercatat atau sudah dihapus dari DTSEN, maka penyaluran bansos tidak bisa dilakukan.
Baca juga: Cara Mudah Cek Bansos BPNT dan PKH November 2025 Lewat Aplikasi Ini
Salah satu alasannya adalah adanya update data besar-besaran oleh Kementerian Sosial (Kemensos) di pertengahan tahun 2025, dimana ada sekitar 616.367 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dihapus dari daftar penerima akibat verifikasi yang menemukan data tidak tepat sasaran.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan agar bansos lebih tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan anggaran.
Menurut ketentuan yang beredar, penerima PKH dan BPNT umumnya memiliki batas maksimal penerimaan selama lima tahun.
Namun, dalam beberapa kasus, bantuan terhenti lebih cepat karena data penerima menunjukkan kepemilikan aset atau penghasilan tinggi.
Misalnya, terdapat penerima yang terdaftar memiliki daya listrik 2.200 watt atau lebih, bahkan memiliki pekerjaan dengan gaji di atas upah minimum regional (UMR).
Baca juga: Cara Atasi 2 Bansos PKH dan BPNT yang Belum Masuk ATM
Data tersebut membuat sistem menilai bahwa penerima sudah tidak layak menerima bantuan sosial.
Dengan sistem pengawasan digital yang semakin ketat, setiap penyimpangan data dapat langsung memengaruhi status penerimaan bantuan.
Adapun, kasus lain terjadi belakangan ini, datang dari ratusan penerima dikabarkan mengundurkan diri dari daftar penerima bansos dengan sukarela.
Mengutip pemberitaan TribunTimur, Selasa (10/11/2025), kejadian yang menimpa 295 KPM di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan ini, diketahui memilih untuk mengundurkan diri secara sukarela dari daftar penerima manfaat, terkhusus untuk Program Keluarga Harapan (PKH)
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Maros, Andi Zulkifli Riswan Akbar, mengatakan pengunduran diri ini berawal dari hasil pendampingan dan evaluasi rutin yang dilakukan oleh tim PKH di lapangan.
Ia menjelaskan, tim pendamping hanya memberikan gambaran terkait kondisi ekonomi keluarga penerima yang dinilai sudah mengalami peningkatan.
Plt Kadis DP3A ini menegaskan, penerima manfaat tidak bisa selamanya terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, sebab program PKH memang dirancang sebagai upaya sementara untuk membantu keluarga miskin keluar dari jerat kemiskinan.
Alhasil, Dinsos Maros berupaya menyiapkan langkah baru untuk memperkuat pendataan dan transparansi penerima bantuan sosial, salah satunya dengan pemasangan stiker khusus di rumah penerima PKH mulai tahun depan.
Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui siapa saja yang masih tercatat sebagai penerima bantuan, sekaligus mendorong mereka lebih termotivasi meningkatkan taraf hidupnya.
Baca juga: Cara Atasi Bansos PKH dan BPNT yang Belum Masuk ATM
Penyebab Penghapusan Data Penerima Bansos dari DTSEN
Pemerintah secara konsisten melakukan pembaruan data dan peningkatan sistem agar bantuan PKH tetap tepat sasaran. Masyarakat diharapkan aktif memantau dan berkomunikasi dengan pendamping agar hambatan pencairan dapat segera diatasi.
Langkah ini penting agar bantuan sosial dapat segera tersalurkan kepada keluarga yang sebenarnya membutuhkan.
Berikut ini tips agar merpermudah proses pencairan dan terhindar dari penghapusan data.
Data Tidak Valid atau Belum Terverifikasi
Selain tidak terdaftar, data yang tidak valid juga kerap menyebabkan bantuan PKH belum cair. Kesalahan dalam penulisan nama, nomor NIK, atau ketidaksesuaian alamat antara dokumen kependudukan dan DTSEN sering terjadi. Kondisi ini membuat sistem penyaluran tidak dapat memproses pencairan bantuan secara otomatis. Oleh karena itu, penerima disarankan untuk selalu memeriksa keakuratan data dan melakukan verifikasi ulang bila ditemukan ketidaksesuaian.
Kewajiban Pembaruan Data Keluarga
Penerima bantuan PKH wajib memperbarui data secara rutin saat ada perubahan kondisi keluarga. Contohnya seperti meninggalnya anggota keluarga, bertambahnya anggota keluarga baru, anak yang sudah tidak sekolah, atau perubahan status ekonomi keluarga. Tanpa pembaruan ini, sistem Kemensos dapat menunda atau bahkan menonaktifkan bantuan hingga data terbaru dikonfirmasi.
Kebijakan Satu Keluarga Satu Bansos
Pemerintah juga memberlakukan kebijakan agar satu keluarga hanya menerima satu jenis bantuan sosial saja. Jika ditemukan satu keluarga menerima lebih dari satu bantuan, maka ada kemungkinan salah satu bantuan akan dihentikan. Kebijakan ini bertujuan agar bansos bisa didistribusikan secara merata dan menjangkau lebih banyak keluarga yang membutuhkan.
Kendala Teknis dan Administrasi
Selain faktor data, kendala teknis juga menjadi penyebab keterlambatan pencairan. Beberapa masalah teknis yang umum terjadi adalah rekening penerima yang tidak aktif atau diblokir, tidak sesuainya nama rekening dengan data penerima, serta keterlambatan transfer dana dari pemerintah ke bank penyalur. Oleh sebab itu, penerima disarankan untuk rutin memeriksa status rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan segera melaporkan jika terdapat kendala ke bank atau pendamping PKH.
Kewajiban Penerima Bansos
Selain pembaruan data, penerima PKH juga wajib menjalankan sejumlah kewajiban program agar bantuan tetap berjalan. Kewajiban tersebut meliputi memastikan anak tetap bersekolah, ibu hamil dan balita mengikuti pemeriksaan kesehatan rutin, serta aktif mengikuti kegiatan yang diwajibkan pendamping PKH. Ketidakpatuhan pada kewajiban ini bisa berakibat pada penangguhan atau penghentian bantuan.
Dengan demikian jika tidak ingin nama anda terhapus, maka menjaga syarat adalah jalan utamanya, sebab dengan terhidar dari beberapa hal diatas proses pencairan bansos pun bisa dengan mudah tanpa halangan.
Baca juga: Ternyata Ini Kriteria dan Syarat Penerima Bansos PBI JK Cair Bulan November
Tips Agar Bansos PKH Cair Tepat Waktu
Untuk memastikan bansos PKH cair tepat waktu, penerima dapat melakukan:
- Pastikan data pribadi dan keluarga sudah akurat dan valid di DTSEN.
- Segera laporkan setiap perubahan data ke dinas sosial setempat.
- Patuhi semua kewajiban program PKH yang ditetapkan Kemensos.
- Periksa rekening bank secara berkala agar dalam kondisi aktif.
- Terus berkoordinasi dengan pendamping PKH bila mengalami kendala administratif.
Cara Cek Status Pencairan PKH November 2025
Masyarakat dapat memeriksa status pencairan PKH melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs atau aplikasi Cek Bansos Kemensos.
- Masukkan nama sesuai KTP, pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa.
- Isi kode captcha dan klik “Cari Data”.
- Lihat hasil status penerimaan dan periode pencairan bantuan.
- Jika status menunjukkan "SI (Standing Instruction)", berarti dana sedang dalam proses transfer. Bila status kosong, segera hubungi pendamping PKH atau pemerintah desa untuk mendapatkan penjelasan dan bantuan.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Ilustrasi-uang-BLT-PKH-Unsplash.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.