Bansos 2025
Benarkah Ada Data yang Dihapus karena Bansos PKH November 2025 Tertunda Pencairan?
Bansos PKH November 2025 Banyak Alami Penundaan Pencairan, Benarkah Data Telah Dihapus?
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Tribuners, memasuki pekan kedua November 2025, penyaluran berbagai bansos terus berlangsung.
Salah satunya adalah program Program Keluarga Harapan atau (PKH) yang masuk dalam tahap 4 pencairan perioder Oktober hingga Desember 2025 mendatang.
Teranyar, dikabarkan hingga detik ini, masih banyak penerima manfaat yang mengeluhkan bantuan PKH belum cair sesuai jadwal.
Penyebab utama keterlambatan ini banyak berkaitan dengan data penerima yang belum valid atau tidak terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Seperti yang diketahui, DTSEN merupakan basis data utama pemerintah untuk menentukan siapa yang berhak menerima bantuan sosial. Jika nama tidak tercatat atau sudah dihapus dari DTSEN, maka penyaluran bansos tidak bisa dilakukan.
Baca juga: Cara Mudah Cek Bansos BPNT dan PKH November 2025 Lewat Aplikasi Ini
Salah satu alasannya adalah adanya update data besar-besaran oleh Kementerian Sosial (Kemensos) di pertengahan tahun 2025, dimana ada sekitar 616.367 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dihapus dari daftar penerima akibat verifikasi yang menemukan data tidak tepat sasaran.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan agar bansos lebih tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan anggaran.
Menurut ketentuan yang beredar, penerima PKH dan BPNT umumnya memiliki batas maksimal penerimaan selama lima tahun.
Namun, dalam beberapa kasus, bantuan terhenti lebih cepat karena data penerima menunjukkan kepemilikan aset atau penghasilan tinggi.
Misalnya, terdapat penerima yang terdaftar memiliki daya listrik 2.200 watt atau lebih, bahkan memiliki pekerjaan dengan gaji di atas upah minimum regional (UMR).
Baca juga: Cara Atasi 2 Bansos PKH dan BPNT yang Belum Masuk ATM
Data tersebut membuat sistem menilai bahwa penerima sudah tidak layak menerima bantuan sosial.
Dengan sistem pengawasan digital yang semakin ketat, setiap penyimpangan data dapat langsung memengaruhi status penerimaan bantuan.
Adapun, kasus lain terjadi belakangan ini, datang dari ratusan penerima dikabarkan mengundurkan diri dari daftar penerima bansos dengan sukarela.
Mengutip pemberitaan TribunTimur, Selasa (10/11/2025), kejadian yang menimpa 295 KPM di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan ini, diketahui memilih untuk mengundurkan diri secara sukarela dari daftar penerima manfaat, terkhusus untuk Program Keluarga Harapan (PKH)
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Maros, Andi Zulkifli Riswan Akbar, mengatakan pengunduran diri ini berawal dari hasil pendampingan dan evaluasi rutin yang dilakukan oleh tim PKH di lapangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Ilustrasi-uang-BLT-PKH-Unsplash.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.