CPNS 2025

Besaran Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan D3 yang Cair Bulan November Ini

Berikut Ini Besaran Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan D3 yang Cair Bulan November Ini

Kolase Tribun Priangan/Riswan R
PPPK PARUH WAKTU - Besaran Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan D3 yang Cair Bulan November Ini 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, bagi para peserta atau honorer yang sudah dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025, kini tinggal menunggu pencairan gaji masuk rekening lho.

Ya, di awal bulan November ini khususnya para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 langsung diberikan kabar bahagia lho oleh pemerintah.

Yang mana, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akhirnya menetapkan pencairan gaji pertama bagi PPPK paruh waktu mulai 1 November 2025 kemarin.

Tentu, hal bahagia ini pun juga disambut dengan sangat baik oleh para honorer yang kini sudah diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Namun, banyak juga para PPPK paruh waktu yang penasaran dengan kisaran gaji untuk lulusan Diploma 3 atau D3.

Lantas, berapa besaran gaji pertama PPPK paruh waktu 2025 lulusan D3 yang masuk rekening?

Berikut ini dia daftar besaran gaji PPPK paruh waktu 2025.

Baca juga: Pencairan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025 Bulan November, Berikut Skemanya

Baca juga: Ini Instansi Pemerintah yang Sudah Terbitkan SK PPPK Paruh Waktu 2025

Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan D3

Nah Tribuners, secara umum yang membedakan antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu terletak pada durasi kerja, besaran gaji, serta mekanisme pengangkatan.

PPPK penuh waktu melaksanakan jam kerja normal ASN, yaitu sekitar 8 jam per hari atau 40 jam dalam seminggu.

Sementara itu, PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja sekitar 4 jam per hari.

Baca juga: Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu Tiap Provinsi yang Cair Bulan November 2025

Maka dari itu, tentu jika berbicara pendapatan atau gaji, PPPK paruh waktu  berhak memperoleh gaji yang paling sedikit sama dengan penghasilan terakhir saat masih bekerja sebagai tenaga non-ASN, atau minimal mengikuti standar upah minimum yang berlaku di wilayahnya (UMP/UMK).

Dengan aturan tersebut, nominal gaji yang diterima bersifat berbeda di setiap wilayah.

Maka dari itu, besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan D3 diperkirakan hampir serupa dengan standar upah pada suatu wilayah, seperti Upah Minimum Provinsi (UMP). Sedangkan UMP berbeda-beda di setiap daerah.

Baca juga: Begini Skema Pencairan Gaji Pertama PPPK paruh Waktu 2025 yang Cair Bulan November Ini

Berdasarkan UMP di sejumlah wilayah, perkiraan besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan D3 khususnya di Jawa Barat sebesar Rp2.191.232.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved