Minggu, 12 April 2026

CPNS 2025

Besaran Gaji Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan PPPK Paruh Waktu 2025

Berikut Ini Dia Daftar Besaran Gaji Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan PPPK Paruh Waktu 2025

Kolase Tribun Priangan/Riswan R
PPPK PARUH WAKTU - Besaran Gaji Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan PPPK Paruh Waktu 2025 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, meskipun sudah resmi kini para peserta melihat Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025, kini juga para peserta tengah menunggu kembali kapan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK paruh waktu 2025 diterbitkan.

Sebagai informasi, jika pemerintah resmi memberlakukan skema PPPK paruh waktu mulai tahun 2024.

Aturan tersebut sudah tertuang dalam Keputusan MenPANRB Nomor 347 Tahun 2024. 

Skema ini menjadi bagian dari transformasi status kepegawaian di lingkungan instansi pusat dan daerah.

PPPK paruh waktu dihadirkan untuk menggantikan peran tenaga honorer yang selama ini digunakan secara tidak seragam. 

Baca juga: Pemangkasan TKD Tak Jadi Masalah, ASN PPPK Pangandaran Harap Gaji Tetap Aman

Salah satu pengadaan jabatan yang dibuka di seleksi PPPK paruh waktu 2025 ini adalah petugas laboratorium kesehatan.

Sebagai informasi, jika petugas laboratorium, Pranata Kesehatan diharuskan menerapkan standar mutu dan keselamatan kerja, mengelola limbah laboratorium dengan aman, dan melakukan pemantauan serta verifikasi pengendalian mutu internal.

Karena tugasnya yang erat kaitannya dengan spesimen dan sampel biologi, pegawai non-ASN yang mendaftar jabatan tersebut harus memiliki keterampilan serta dibuktikan dengan adanya STR (Surat Tanda Registrasi). 

Baca juga: Kapan PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Gaji Pertama Setelah Dilantik? Begini Tahapan Penggajiannya

STR adalah bukti tertulis dari pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi yang memungkinkan mereka melakukan pelayanan kesehatan sesuai undang-undang.

Berikut adalah tugas pokok PPPK Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama:

  • Menyusun rencana kegiatan yang terdiri dari bidang hematologi, kimia klinik, dan mikrobiologi
  • Mempersiapkan pasien secara khusus
  • Mempersiapkan sampel dan pemeriksaan laboratorium
  • Analisis data hasil uji
  • Pemeliharaan peralatan laboratorium
  • Memastikan kualitas serta validitas hasil pemeriksaan
  • Menetapkan spesimen/sampel rujukan
  • Menilai hasil pembuatan sediaan

Baca juga: Kenapa Sejumlah Instansi Belum Lakukan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Beberapa Penyebabnya

Baca juga: Besaran Gaji Jabatan Tenaga Kesehatan Perekam Medis PPPK Paruh Waktu 2025

Gaji PPPK Paruh Waktu Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan

Nah Tribuners, jika berbicara perihal gaji khusus untuk PPPK paruh waktu sudah dijelaskan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Isinya menetapkan ketentuan gaji, jam kerja, dan sumber pendanaan.

PPPK paruh waktu memiliki jadwal kerja yang lebih singkat dan fleksibel yaitu 4 jam per hari atau 20 jam per minggu, dengan beban kerja yang relatif lebih ringan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, gaji pokok PPPK paruh waktu ditentukan sesuai golongan pangkat. 

Baca juga: Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Khusus Instansi Pusat

Untuk Tenaga Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama dengan status S-1/D-IV, gaji pokok berada di Golongan IX dengan rentang Rp 3.203.600 hingga Rp 5.261.500.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved