UMP 2026

Kenaikan UMP 2026: Jabar Naik Segini Jika Ditetapkan 10,5 Persen, Kota Bekasi Tertinggi

Sebagai perbandingan dan prediksi, berikut ini terdapat perincian UMK se-Jawa Barat jika resmi naik di 10,5%

|
Kompas.com
UMP JAWA BARAT - Kenaikan UMP 2026: Jabar Naik Segini Jika Ditetapkan 10,5 Persen, Bekasi Masih Unggul. Daftar upah minimum 2026 di kabupaten/kota Provinsi Jawa Barat.(SHUTTERSTOCK/AIRDRONE) 

Dengan menggunakan angka dasar UMP Jabar 2025 sebesar Rp 2.191.238 dan memperkirakan kenaikan:

  • Jika naik 8,5 persen, maka UMP Jabar ≈ Rp 2.191.238 × 1,085 ≈ Rp 2.378.687
  • Jika naik 10,5 persen, maka UMP Jabar ≈ Rp 2.191.238 × 1,105 ≈ Rp 2.422.787

Jadi, perkiraan UMP Jawa Barat untuk 2026 rata-rata dalah di kisaran Rp 2,378,000 hingga Rp 2,423,000, dengan catatan bahwa angka ini masih estimasi dan bisa berubah tergantung keputusan pemerintah provinsi dan faktor-faktor seperti inflasi, produktivitas, kebutuhan hidup layak, serta perundingan antara pengusaha dan pekerja.

Nah sebagai perbandingan dan prediksi, berikut ini terdapat perincian UMK se-Jawa Barat jika resmi naik di 10,5 persen .

Baca juga: Segini UMP Terbaru Jabar 2026, Jika Resmi Naik 10,5 Persen Sesuai Keinginan Buruh

UMK se-Jawa Barat Jika Naik di 10,5 %

  1. Kota Bekasi – dari Rp5.690.752 menjadi Rp6.288.538
  2. Kabupaten Karawang – dari Rp5.599.593 menjadi Rp6.186.551
  3. Kabupaten Bekasi – dari Rp5.558.515 menjadi Rp6.143.664
  4. Kabupaten Purwakarta – dari Rp4.792.252 menjadi Rp5.295.430
  5. Kabupaten Subang – dari Rp3.508.626 menjadi Rp3.877.534
  6. Kota Depok – dari Rp5.195.721 menjadi Rp5.741.787
  7. Kota Bogor – dari Rp5.126.897 menjadi Rp5.664.321
  8. Kabupaten Bogor – dari Rp4.877.211 menjadi Rp5.389.308
  9. Kabupaten Sukabumi – dari Rp3.604.482 menjadi Rp3.982.950
  10. Kabupaten Cianjur – dari Rp3.104.583 menjadi Rp3.430.371
  11. Kota Sukabumi – dari Rp3.018.634 menjadi Rp3.336.589
  12. Kota Bandung – dari Rp4.482.914 menjadi Rp4.954.599
  13. Kota Cimahi – dari Rp3.863.692 menjadi Rp4.270.378
  14. Kabupaten Bandung Barat – dari Rp3.736.741 menjadi Rp4.128.592
  15. Kabupaten Sumedang – dari Rp3.732.088 menjadi Rp4.123.958
  16. Kabupaten Bandung – dari Rp3.757.284 menjadi Rp4.152.305
  17. Kabupaten Indramayu – dari Rp2.794.237 menjadi Rp3.087.656
  18. Kota Cirebon – dari Rp2.697.685 menjadi Rp2.981.950
  19. Kabupaten Cirebon – dari Rp2.681.382 menjadi Rp2.962.934
  20. Kabupaten Majalengka – dari Rp2.404.632 menjadi Rp2.657.119
  21. Kabupaten Kuningan – dari Rp2.209.519 menjadi Rp2.442.517
  22. Kota Tasikmalaya – dari Rp2.801.962 menjadi Rp3.096.170
  23. Kabupaten Tasikmalaya – dari Rp2.699.992 menjadi Rp2.983.492
  24. Kabupaten Garut – dari Rp2.328.555 menjadi Rp2.573.554
  25. Kabupaten Ciamis – dari Rp2.225.279 menjadi Rp2.459.930
  26. Kabupaten Pangandaran – dari Rp2.221.724 menjadi Rp2.455.501
  27. Kota Banjar – dari Rp2.204.754 menjadi Rp2.436.751

Baca juga: UMP 2026 Ada Rencana Naik Lagi, Segini Perkiraan Besarannya untuk Jabar

Resmi Naik 8,5 atau 10,5 Persen?

Dikabarakan sebelumnya, Pemerintah memang tengah mengusung aturan baru tentang kebijakan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku pada 2026.

Adapun, pemerintah akan memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum.

Dalam putusan tersebut, kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).

Hal ini pertama kali dibeberkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 telah ditetapkan naik sebesar 6,5 persen. 

Kenaikan UMP 2026 itu sudah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Mula-mula, Airlangga menyinggung soal berbagai kebijakan pemerintah di bidang ketenagakerjaan, salah satunya yang bisa menekan angka pengangguran hingga 4,76 persen sejak 1998. 

"Dan untuk daya beli para pekerja, kenaikan upah minimum provinsi di tahun 2026 sudah ditetapkan Bapak Presiden sebesar 6,5 persen," ujar Airlangga dalam acara Investor Daily Summit 2025 di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Disisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli sempat menyampaikan bahwa akan ada kenaikan Upah Minimum Provinsi 2026 (UMP) besok.

Meski direncanakan beberapa waktu kedepan, masih akan ada sejumlah pembahasan konsep dan mempertimbangkan sejumlah kajian dari Pemerintah.

Yassierli memastikan pemerintah juga mengusahakan akan melakukan dialog sosial bersama perwakilan dari buruh/pekerja dan dunia usaha.

"Sedang proses, ditunggu saja. Prosesnya, kita sedang mengembangkan konsep. Ada kajian, ya, dan ini (UMP) juga sudah ada sosial dialog, untuk mendengar aspirasi dari buruh, dari pengusaha. Kemudian Dewan Pengupahan Nasional juga sudah mulai melakukan rapat-rapat. Tunggu saja, masih ada waktu, kok” kata Menaker.

Mengeai skema kenaikan,  Yassierli mengatakan masih akan mengkaji permintaan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) bagi pekerja sebesar 8,5 sampai 10,5 persen pada 2026.

Baca juga: Ada Isu Kenaikan UMP 2026 oleh Presiden, Resmi Naik 8,5 atau 10,5 Persen?

Aliansi Buruh Ancam Demo jika UMP Hanya Naik di Bawah 8,5

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved