CPNS 2025
Besaran Gaji Jabatan Tenaga Sanitasi Lingkungan PPPK Paruh Waktu 2025
Berikut Ini Dia Besaran Gaji Jabatan Tenaga Sanitasi Lingkungan PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Sekarang!
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, sampai hari ini masih banyak peserta atau honorer yang masih penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.
Sebagai informasi, jika pemerintah resmi memberlakukan skema PPPK paruh waktu mulai tahun 2024.
Aturan tersebut sudah tertuang dalam Keputusan MenPANRB Nomor 347 Tahun 2024.
Skema ini menjadi bagian dari transformasi status kepegawaian di lingkungan instansi pusat dan daerah.
PPPK paruh waktu dihadirkan untuk menggantikan peran tenaga honorer yang selama ini digunakan secara tidak seragam.
Baca juga: Berapa Jam Kerja PPPK Paruh Waktu 2025 Per Harinya? Begini Aturannya, Jangan Sampai Salah!
Salah satu pengadaan jabatan yang dibuka di seleksi PPPK paruh waktu 2025 ini adalah Tenaga Sanitasi Lingkungan.
Sebagai informasi, Tenaga Sanitasi Lingkungan memiliki peran penting dalam mendukung kebersihan dan kesehatan lingkungan, terutama di fasilitas umum dan kawasan padat penduduk.
Sebagai PPPK paruh waktu, mereka tetap menerima honorarium yang disesuaikan dengan jam kerja dan beban tugas.
Selain itu, hak-hak dasar seperti jaminan sosial juga tetap diberikan sesuai ketentuan kontrak.
Baca juga: 4 Kekurangan PPPK Paruh Waktu Dibanding PPPK Penuh Waktu, Benarkah Tunjangan Terbatas?
Tenaga Sanitasi Lingkungan bertugas memberikan pelayanan kesehatan lingkungan dengan fokus pada penyehatan media lingkungan.
Mereka mengawasi pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, serta pestisida dan radiasi yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Selain itu, pengendalian faktor risiko dari vektor dan binatang pembawa penyakit juga termasuk dalam tanggung jawab mereka.
Baca juga: Besaran Gaji Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan PPPK Paruh Waktu 2025
Gaji PPPK Paruh Waktu Jabatan Tenaga Sanitasi Lingkungan
Nah Tribuners, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, gaji pokok PPPK paruh waktu ditentukan sesuai golongan.
Untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan yang berstatus S1, gaji pokok berada di Golongan IX dengan rentang Rp 3.203.600 hingga Rp 5.261.500.
Angka ini cukup menarik terutama bagi fresh graduate sarjana yang mencari pekerjaan di sektor publik.
Selain gaji pokok, PPPK juga menerima tunjangan yang bervariasi tergantung jabatan dan instansi. Contohnya, guru bisa mendapatkan tunjangan antara Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta per bulan, sementara teknisi mendapat Rp 300 ribu sampai Rp 800 ribu.
Baca juga: Pemangkasan TKD Tak Jadi Masalah, ASN PPPK Pangandaran Harap Gaji Tetap Aman
Baca juga: Kapan PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Gaji Pertama Setelah Dilantik? Begini Tahapan Penggajiannya
Besaran tunjangan ini berkisar 5-20 persen dari gaji pokok, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi.
Sama seperti PNS, PPPK berhak memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) setara satu bulan gaji pokok.
Jadi, jika gaji pokok Tenaga Sanitasi Lingkungan di Golongan IX sekitar Rp 3,2 juta, maka THR yang diterima juga sebesar itu. THR ini biasanya dibayarkan menjelang Idul Fitri atau Natal, sesuai dengan agama masing-masing pegawai. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
gaji Tenaga Sanitasi Lingkungan PPPK paruh waktu 2
gaji Tenaga Sanitasi Lingkungan PPPK paruh waktu
gaji Tenaga Sanitasi Lingkungan
gaji PPPK paruh waktu 2025
Tenaga Sanitasi Lingkungan
PPPK paruh waktu 2025
PPPK 2025
| 4 Kekurangan PPPK Paruh Waktu Dibanding PPPK Penuh Waktu, Benarkah Tunjangan Terbatas? |
|
|---|
| Besaran Gaji Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan PPPK Paruh Waktu 2025 |
|
|---|
| Pemangkasan TKD Tak Jadi Masalah, ASN PPPK Pangandaran Harap Gaji Tetap Aman |
|
|---|
| Kapan PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Gaji Pertama Setelah Dilantik? Begini Tahapan Penggajiannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Apakah-Jam-Kerja-PPPK-Paruh-Waktu-Bisa-Ditambah-Begini-Aturan-dan-Penjelasannya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.