Teks Khutbah Jumat
Teks Khutbah Jumat 24 Oktober 2025: Celakalah Pemegang Timbangan yang Tak Kenal Adil dan Curang
Berikut ini terdapat Naskah Khutbah Jumat 24 Oktober 2025, berjudul Celakalah Pemegang Timbangan yang Tak Kenal Adil dan Curang
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Machmud Mubarok
Salah satu bentuk pelanggaran yang sering terjadi dalam dunia muamalah atau jual-beli adalah perbuatan mengoplos barang dagangan.
Apa itu pengoplosan? Yaitu mencampur barang bagus dengan yang jelek, atau mencampur barang asli dengan barang palsu, baik untuk menipu pembeli atau untuk mendapat keuntungan lebih besar.
Termasuk juga mengurangi timbangan atau menyembunyikan cacat barang, atau bahkan memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Perbuatan seperti ini bukan hanya merugikan sesama manusia, tetapi juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah dan kepercayaan, serta pengkhianatan terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala. Padahal Islam sangat menjunjung tinggi kejujuran (shidq) dan keadilan (‘adl) dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam berdagang. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 29:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
Baca juga: Naskah Singkat Khutbah Jumat 17 Oktober 2025: Sedikit Rasa Galau Perusak Iman dan Ibadah
Jemaah yang dirahmati Allah,
Imam Ar Razi dalam Tafsir Kabir jilid 10, halaman 57, menjelaskan:
يَدْخُلُ تَحْتَهُ أَكْلُ مَالِ الْغَيْرِ بِالْبَاطِلِ، وَأَكْلُ مَالِ نَفْسِهِ بِالْبَاطِلِ
Artinya: “Termasuk di dalamnya adalah memakan harta orang lain dengan cara yang tidak sah, dan memakan harta sendiri dengan cara yang tidak sah.”
Jemaah yang dirahmati Allah,
Ayat yang tadi kita bacakan dengan tegas melarang kita untuk mengambil harta orang lain dengan cara-cara yang tidak benar.
Termasuk di dalamnya adalah segala bentuk penipuan dalam transaksi, seperti pengoplosan produk, yang sejatinya merupakan bentuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil.
Mengapa disebut batil? Karena keuntungan yang diperoleh bukan dari kejujuran atau kerja keras, tetapi dari kebohongan, dari menyembunyikan cacat barang, dari mencampur yang baik dengan yang buruk, sehingga merugikan pihak lain. Ini jelas-jelas bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Perlu kita renungkan bersama, bahwa perbuatan seperti ini bukan hanya merugikan sesama manusia, tapi juga telah mencoreng nama baik agama kita. Islam mengajarkan prinsip luhur dalam berniaga, yaitu kejujuran, amanah, keadilan. Dan Rasulullah SAW telah memberikan teladan yang sangat agung dalam hal ini.
Baca juga: Naskah Singkat Khutbah Jumat 17 Oktober 2025: Saat Malu Sudah Hilang, Perbuatan Dosa Jadi Biasa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Ilustrasi-Sholat-Jumat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.