BPJS Kesehatan

Besaran Tarif BPJS Kesehatan Terbaru 2025 untuk Kelas 1, 2 dan 3 Berlaku 19 Oktober 2025

Berikut Besaran Tarif BPJS Kesehatan Terbaru 2025 untuk Kelas 1, 2 dan 3 Berlaku 19 Oktober 2025

Kompas.com
BPJS KESEHATAN - Besaran Tarif BPJS Kesehatan Terbaru 2025 untuk Kelas 1, 2 dan 3 Berlaku 19 Oktober 2025 

Ketentuan Pembayaran dan Denda

Berdasarkan Perpres 64 Tahun 2020, pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Besaran denda mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020, yaitu:

  • 5 persen dari biaya diagnosa awal rawat inap × jumlah bulan tertunggak
  • Maksimal tunggakan 12 bulan
  • Batas maksimal denda Rp 30 juta.
  • Untuk peserta PPU, denda ditanggung oleh pemberi kerja.

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved