BPJS Kesehatan

Besaran Tarif BPJS Kesehatan Terbaru 2025 untuk Kelas 1, 2 dan 3 Berlaku 19 Oktober 2025

Berikut Besaran Tarif BPJS Kesehatan Terbaru 2025 untuk Kelas 1, 2 dan 3 Berlaku 19 Oktober 2025

Kompas.com
BPJS KESEHATAN - Besaran Tarif BPJS Kesehatan Terbaru 2025 untuk Kelas 1, 2 dan 3 Berlaku 19 Oktober 2025 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, kini masyarakat Indonesia tengah dihebohkan dengan tarif BPJS Kesehatan 2025 terbaru.

Yang mana, adanya besaran tarif BPJS Kesehatan terbaru 2025 sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

Meskipun sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3, besaran iuran BPJS Kesehatan belum mengalami perubahan.

Lantas, berapa tarif BPJS Kesehatan 2025? Yuk kita simak informasi selengkapnya.

Baca juga: BSU Rp600 Ribu Bulan Oktober 2025 Betulkah Cair Lagi? Ini Penjelasan Kemenaker dan BPJS

Besaran Tarif BPJS Kesehatan Terbaru 2025

Skema perhitungan iuran peserta terbagi ke dalam beberapa aspek, seperti:

1. bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

3. Iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5?ri Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4 % dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 % dibayar oleh Peserta.

Baca juga: Benarkah BSU Rp600 Ribu di Bulan Oktober 2025 Cair Lagi? Ini Penjelasan Kemenaker dan BPJS

Baca juga: BSU Rp 600 Ribu Cair Lagi di Bulan Oktober 2025? Pihak Kemnaker dan BPJS Bilang Begini

4. Iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1?ri dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. uran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri.

Berikut rincian perhitungannya:

  • Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

- Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

- Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

  • Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
  • Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5?ri 45 % gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah

Baca juga: Daftar 12 Pekerja Informal di Jawa Barat yang Bisa Dapat BPJS Ketenagakerjaan Gratis

Baca juga: Link Daftar BPJS Ketenagakerjaan Gratis, Semua Pekerja Informal Bisa Daftar!

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved