CPNS 2025
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan D3, Segini Gaji yang Akan Didapat!
Berikut Ini Dia Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan D3, Segini Gaji yang Akan Didapat, Cek Sekarang!
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, saat ini para honorer sedang bersiap-siap menunggu informasi terbaru perihal pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.
Namun sebelum dilantik, para honorer disarankan untuk mengecek terlebih dahulu Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.
Tentu akan ada para honorer yang masih belum bisa lakukan pengecekan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu 2025 di aplikasi MOLA BKN.
Untuk itu, selalu pantau pengecekan NI secara daring melalui portal resmi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni MOLA BKN.
MOLA BKN adalah sistem informasi manajemen kepegawaian berbasis web yang digunakan untuk mengelola data ASN secara nasional.
Baca juga: Berapa Gaji Posisi Operator Layanan Operasional PPPK Paruh Waktu 2025
Melalui portal ini, para PPPK dapat mengetahui status pengusulan dan penetapan NIP mereka secara cepat, akurat, dan transparan.
Nah Tribuners, dalam rekrutmen PPPK paruh waktu 2025 ini, lulusan Diploma Tiga (D3) atau Ahli Madya tak lupa untuk mendaftarkn diri.
Maka dari itu, tak jarang begitu banyak para lulusan D3 atau Diploma yang penasaran dengan gaji PPPK paruh waktu 2025 lulusan D3 yang didapat berapa.
Lantas, gaji PPPK paruh waktu 2025 lulusan D3?
Baca juga: Gaji PNS Naik Lagi? PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat atau Tidak?
Baca juga: Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 untuk Lulusan Sarjana
Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan D3
Nah Tribuners, secara umum yang membedakan antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu terletak pada durasi kerja, besaran gaji, serta mekanisme pengangkatan.
PPPK penuh waktu melaksanakan jam kerja normal ASN, yaitu sekitar 8 jam per hari atau 40 jam dalam seminggu.
Sementara itu, PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja sekitar 4 jam per hari.
Baca juga: Cara Atasi NI PPPK Paruh Waktu Tidak Muncul di MOLA BKN
Maka dari itu, tentu jika berbicara pendapatan atau gaji, PPPK paruh waktu berhak memperoleh gaji yang paling sedikit sama dengan penghasilan terakhir saat masih bekerja sebagai tenaga non-ASN, atau minimal mengikuti standar upah minimum yang berlaku di wilayahnya (UMP/UMK).
Dengan aturan tersebut, nominal gaji yang diterima bersifat berbeda di setiap wilayah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.