CPNS 2025
Cara Menghitung Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Segini Tiap Bulannya
Berikut Cara Menghitung Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Segini Gaji yang Akan Didapat Setiap Bulan
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
Jika pegawai penuh waktu bekerja selama 8 jam per hari, maka PPPK paruh waktu hanya bekerja 4 jam per hari dan akan menerima gaji separuh dari pegawai penuh waktu dengan penghitungan UMP x (jam paruh waktu : jam penuh waktu).
Baca juga: PPPK Paruh Waktu 2025 Wajib Simak! Benarkah Kontrak Habis Langsung Diberhentikan? Ini Penjelasannya
Sebagai contoh, UMP Jawa Barat tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.191.232,00. Dengan perbandingan jam kerja 4:8, maka gaji PPPK paruh waktu dapat dihitung sebagai berikut:
Rp2.191.232 x (4:8) = Rp1.095.616,00 per bulan.
Dengan demikian, jika dicontohkan PPPK paruh waktu di Kota Bandung diperkirakan menerima gaji sekitar Rp1.095.616 per bulan, ditambah dengan tunjangan yang disesuaikan dengan kebijakan instansi pemerintah. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/PPPK-Paruh-Waktu-Resmi-Buka-22-Agustus-2025.jpg)