Senin, 18 Mei 2026

CPNS 2025

Cara Menghitung Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Segini Tiap Bulannya

Berikut Cara Menghitung Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Segini Gaji yang Akan Didapat Setiap Bulan

Tayang:
Kolase TribunPriangan.com
PPPK PARUH WAKTU 2025 - Cara Menghitung Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Segini Gaji yang Akan Didapat Setiap Bulan 

Jika pegawai penuh waktu bekerja selama 8 jam per hari, maka PPPK paruh waktu hanya bekerja 4 jam per hari dan akan menerima gaji separuh dari pegawai penuh waktu dengan penghitungan UMP x (jam paruh waktu : jam penuh waktu).

Baca juga: PPPK Paruh Waktu 2025 Wajib Simak! Benarkah Kontrak Habis Langsung Diberhentikan? Ini Penjelasannya

Sebagai contoh, UMP Jawa Barat tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.191.232,00. Dengan perbandingan jam kerja 4:8, maka gaji PPPK paruh waktu dapat dihitung sebagai berikut:

Rp2.191.232 x (4:8) = Rp1.095.616,00 per bulan.

Dengan demikian, jika dicontohkan PPPK paruh waktu di Kota Bandung diperkirakan menerima gaji sekitar Rp1.095.616 per bulan, ditambah dengan tunjangan yang disesuaikan dengan kebijakan instansi pemerintah. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved