CPNS 2025
Cara Menghitung Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Segini Tiap Bulannya
Berikut Cara Menghitung Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Segini Gaji yang Akan Didapat Setiap Bulan
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, hanya tinggal beberapa tahapan lagi, para honorer di seluruh Indonesia akan segera dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.
Tahapan selanjutnya dari PPPK paruh waktu 2025 tersebut adalah usul penetapan NI.
Khusus untuk usul penetapan NI yang sebelumnya berakhir pada 20 September juga diperpanjang menjadi 25 September 2025.
Sebagai informasi, jika PPPK paruh waktu merujuk pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja tidak penuh waktu.
Yang berarti, jika PPPK paruh waktu akan berbeda pola kerja dengan PPPK penuh waktu.
Baca juga: Kelebihan PPPK Paruh Waktu Dibanding PPPK Penuh Waktu, Mana yang Lebih Baik?
Pola kerja ini memberi fleksibilitas jam kerja dan masa kontrak. Pemerintah menghadirkan skema ini sebagai jembatan bagi honorer yang belum mendapat formasi ASN tetap.
Masa kerja PPPK paruh waktu bersifat kontrak tahunan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Nah Tribuners, secara umum yang membedakan antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu terletak pada durasi kerja, besaran gaji, serta mekanisme pengangkatan.
PPPK penuh waktu melaksanakan jam kerja normal ASN, yaitu sekitar 8 jam per hari atau 40 jam dalam seminggu.
Baca juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Berpeluang Dapat Kenaikan Gaji? Cek Ini Dia Penjelasannya
Sementara itu, PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja sekitar 4 jam per hari.
Hal itu pun tentu berpengaruh dengan besaran gaji yang akan mereka dapat nantinya.
Lantas, bagaimana cara menghitung gaji PPPK paruh waktu 2025? Berikut ini dia informasi selengkapnya.
Baca juga: Jumlah Gaji Pokok dan Tunjangan yang Didapat PPPK Paruh Waktu 2025
Cara Menghitung Gaji PPPK Paruh Waktu
Nah Tribuners, tentu ada sebuah cara untuk menghitung gaji PPPK paruh waktu pada dasarnya mengikuti proporsi jam kerja pegawai.
Sesuai ketentuan, besaran gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari gaji terakhir ketika masih berstatus non-ASN dan minimal setara dengan UMP yang berlaku di wilayah masing-masing.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/PPPK-Paruh-Waktu-Resmi-Buka-22-Agustus-2025.jpg)