CPNS 2025
Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Disesuaikan
Berikut terdapat info tentang Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025 Disesuaikan Lagi, Catat Ini Tanggal Pelantikan Akhirnya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi nasional Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025, makin mendekati tahap akhir.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini tengah memberlakukan penyesuaian jadwal, yang diatur melalui Surat Plt. Deputi Bidang Layanan Kepegawaian BKN Nomor 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025.
Dimana BKN memberikan kesempatan tambahan agar proses administrasi dapat diselesaikan secara optimal oleh instansi maupun individu yang bersangkutan.
Adapun jadwal terbaru penyesuaian pengangkatan PPPK Paruh Waktu meliputi:
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 28 Agustus hingga 27 September 2025.
- Usul Penetapan Nomor Induk (NI): 28 Agustus hingga 28 September 2025.
- Penetapan Nomor Induk (NI): 28 Agustus hingga 30 September 2025.
Baca juga: CPNS 2026 Masih Tunggu Jadwal Resmi, Ini Daftar 20 Formasi Sepi Peminat! Peluang Lolos Besar
BKN mengimbau seluruh instansi dan peserta yang terlibat dalam proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk memanfaatkan masa penyesuaian jadwal ini dengan sebaik-baiknya.
Diharapkan seluruh tahapan dapat diselesaikan tepat waktu agar tidak menghambat proses penetapan dan pengangkatan secara keseluruhan.
Kapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu?
Aturan mengenai pelantikan PPPK Paruh Waktu tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Berdasarkan keputusan tersebut, pelaksanaan pelantikan PPPK Paruh Waktu ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Dalam hal ini, PPK adalah pejabat pembina instansi masing-masing, baik pimpinan lembaga, menteri, gubernur, maupun bupati/wali kota.
Baca juga: Perpres No.79 Soal Gaji PNS yang Naik Sudah Diteken, Kapan Bakal Disalurkan? Ini Kata BKN
Adapun waktu pelaksanaan pengangkatan PPPK Paruh Waktu tergantung pada prosedur instansi dalam memproses dokumen usulan NI PPPK Paruh Waktu ke BKN. Pengangkatan hanya dapat dilakukan setelah instansi menerima NI yang paling lambat disampaikan dalam 7 hari kerja oleh BKN.
Dikutip dari laman Kantor Regional VII BKN Palembang, jika seluruh usulan NI telah dinyatakan memenuhi syarat, instansi kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK). SK inilah yang menjadi dasar resmi pengangkatan seseorang sebagai PPPK.
Dengan demikian, pelantikan PPPK Paruh Waktu dilakukan setelah instansi memperoleh NI dari BKN serta menerbitkan SK pengangkatan yang waktunya bergantung pada prosedur instansi masing-masing.
Ketentuan Pengangkatan dan Pelantikan PPPK Paruh Waktu
Pada proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu, terdapat sejumlah ketentuan yang ditetapkan. Berikut ketentuan selengkapnya berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025:
1. Pembatalan Pengangkatan
Proses pengangkatan dapat dibatalkan jika pegawai non-ASN yang diusulkan masuk ke dalam kriteria berikut:
- Mengundurkan diri
- Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan
- Meninggal dunia
CPNS 2025
PPPK 2025
paruh waktu
PPPK paruh waktu
PPPK paruh waktu 2025
jadwal PPPK paruh waktu 2025
jadwal pelantikan PPPK paruh waktu 2025
pelantikan PPPK paruh waktu 2025
kapan pelantikan PPPK paruh waktu 2025
| Perpres No.79 Soal Gaji PNS yang Naik Sudah Diteken, Kapan Bakal Disalurkan? Ini Kata BKN |
|
|---|
| Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Tunjangan Transportasi atau Tidak? Begini Aturan Tunjangannya |
|
|---|
| Berapa Jam Per Hari PPPK Paruh Waktu 2025 Bekerja? Begini Ketentuan Jam Kerjanya |
|
|---|
| 4 Perbedaan Antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu, Lebih Sejahtera Mana? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Jadwal-dan-Tahapan-PPPK-Paruh-Waktu-2025-setelah-DRH.jpg)