Selasa, 21 April 2026

CPNS 2025

Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Disesuaikan

Berikut terdapat info tentang Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025 Disesuaikan Lagi, Catat Ini Tanggal Pelantikan Akhirnya

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
AI/Chatgpt.com
TAHAPAN PPPK 2025 - Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025 Disesuaikan Lagi, Catat Ini Tanggal Pelantikan Akhirnya. Ilustrasi seleksi PPPK Paruh Waktu 2025. (Kolase TribunPriangan.com/ Lulu Aulia Lisaholith) 

TRIBUNPRIANGAN.COM  - Seleksi nasional  Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025, makin mendekati tahap akhir.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini tengah memberlakukan penyesuaian jadwal, yang diatur melalui Surat Plt. Deputi Bidang Layanan Kepegawaian BKN Nomor 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025.

Dimana BKN memberikan kesempatan tambahan agar proses administrasi dapat diselesaikan secara optimal oleh instansi maupun individu yang bersangkutan.

Adapun jadwal terbaru penyesuaian pengangkatan PPPK Paruh Waktu meliputi:

  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 28 Agustus hingga 27 September 2025.
  • Usul Penetapan Nomor Induk (NI): 28 Agustus hingga 28 September 2025.
  • Penetapan Nomor Induk (NI): 28 Agustus hingga 30 September 2025.

Baca juga: CPNS 2026 Masih Tunggu Jadwal Resmi, Ini Daftar 20 Formasi Sepi Peminat! Peluang Lolos Besar

BKN mengimbau seluruh instansi dan peserta yang terlibat dalam proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk memanfaatkan masa penyesuaian jadwal ini dengan sebaik-baiknya.

Diharapkan seluruh tahapan dapat diselesaikan tepat waktu agar tidak menghambat proses penetapan dan pengangkatan secara keseluruhan.

Kapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu?

Aturan mengenai pelantikan PPPK Paruh Waktu tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Berdasarkan keputusan tersebut, pelaksanaan pelantikan PPPK Paruh Waktu ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). 

Dalam hal ini, PPK adalah pejabat pembina instansi masing-masing, baik pimpinan lembaga, menteri, gubernur, maupun bupati/wali kota.

Baca juga: Perpres No.79 Soal Gaji PNS yang Naik Sudah Diteken, Kapan Bakal Disalurkan? Ini Kata BKN

Adapun waktu pelaksanaan pengangkatan PPPK Paruh Waktu tergantung pada prosedur instansi dalam memproses dokumen usulan NI PPPK Paruh Waktu ke BKN. Pengangkatan hanya dapat dilakukan setelah instansi menerima NI yang paling lambat disampaikan dalam 7 hari kerja oleh BKN.

Dikutip dari laman Kantor Regional VII BKN Palembang, jika seluruh usulan NI telah dinyatakan memenuhi syarat, instansi kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK). SK inilah yang menjadi dasar resmi pengangkatan seseorang sebagai PPPK.

Dengan demikian, pelantikan PPPK Paruh Waktu dilakukan setelah instansi memperoleh NI dari BKN serta menerbitkan SK pengangkatan yang waktunya bergantung pada prosedur instansi masing-masing.

Ketentuan Pengangkatan dan Pelantikan PPPK Paruh Waktu

Pada proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu, terdapat sejumlah ketentuan yang ditetapkan. Berikut ketentuan selengkapnya berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025:

1. Pembatalan Pengangkatan

Proses pengangkatan dapat dibatalkan jika pegawai non-ASN yang diusulkan masuk ke dalam kriteria berikut:

  • Mengundurkan diri
  • Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan
  • Meninggal dunia
Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved