CPNS 2025

Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan yang Didapat PPPK Paruh Waktu 2025, Sama dengan PPPK Penuh Waktu?

Berikut Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan yang Didapat PPPK Paruh Waktu 2025, Sama dengan PPPK Penuh Waktu?

Kolase Tribun Priangan/Riswan R
PPPK PARUH WAKTU - Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan yang Didapat PPPK Paruh Waktu 2025, Sama dengan PPPK Penuh Waktu? 

Nah Tribuners, selain menerima gaji pokok, PPPK juga memiliki hak atas berbagai jenis tunjangan. Besar kecilnya tunjangan yang diberikan bergantung pada jabatan yang diemban, instansi tempat bekerja, serta status pernikahan masing-masing pegawai. Dalam beberapa kasus, nilai tunjangan yang diterima bahkan bisa melampaui gaji pokok.

Mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, jenis-jenis tunjangan yang dapat diperoleh PPPK meliputi:

  • Tunjangan untuk keluarga.
  • Tunjangan kebutuhan pangan.
  • Tunjangan jabatan struktural atau fungsional.
  • Tunjangan kinerja khusus bagi PPPK yang bekerja di instansi pusat.
  • Tambahan penghasilan bagi PPPK yang bertugas di daerah.
  • Tunjangan risiko atau bahaya bagi yang menempati posisi rawan.
  • Tunjangan khusus untuk kondisi tertentu.
  • Tunjangan profesi bagi guru dan dosen yang berstatus PPPK.

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved