CPNS 2025
Cara Mengisi Riwayat Data Keluarga PPPK Paruh Waktu 2025
Berikut Panduan Cara Mengisi Riwayat Data Keluarga PPPK Paruh Waktu 2025, Jangan Salah Isi!
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, bagi para honorer yang saat ini masih belum mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025, diharapkan untuk segera mengisinya ya.
Pasalnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang resmi memperpanjang jadwal pengisian DRH PPPK paruh waktu 2025.
Semula, batas akhir pengisian DRH ditetapkan pada 15 September, namun kini diperpanjang hingga 22 September 2025.
Jadi, masih ada dua hari lagi tersisa untuk pengisian DRH PPPK paruh waktu 2025.
Tahapan ini menjadi langkah krusial karena data yang diisi akan digunakan sebagai dasar penetapan Nomor Induk PPPK sekaligus syarat menuju proses pelantikan resmi.
Baca juga: Link Pengumuman Hasil PPPK Paruh Waktu Kemenag 2025, Lengkap Panduan Isi DRH
Selain itu, para honorer pun juga diwajibkan untuk melengkapi semua persyaratan dokumen yang dibutuhkan, salah satunya tak lupa untuk mengisi riwayat data pekerjaan bagi mereka yang sudah bekerja sebelumnya.
Disamping itu, dalam pengisian DRH PPPK paruh waktu ini hal yang penting dilakukan yaitu pengisian bagian riwayat keluarga.
Data yang dimasukkan harus detail, mulai dari pasangan, anak, hingga orang tua dan mertua.
Baca juga: Tutorial Cara Mengisi Daftar Riwayat Pekerjaan Saat Isi DRH PPPK Paruh Waktu 2025
Ketelitian dalam mengisi riwayat keluarga sangat diperlukan karena berpengaruh pada hak administratif.
Misalnya, tunjangan keluarga dan berbagai keperluan kepegawaian lainnya.
Lantas, bagaimana cara pengisian kolom riwayat data keluarga saat pengisian DRH PPPK paruh waktu 2025? Ini dia informasi selengkapnya.
Baca juga: Cara Atasi Jika Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Alami Galat 500
Cara Mengisi Riwayat Data Keluarga PPPK Paruh Waktu 2025
- Data Suami/Istri
Bagi peserta yang sudah menikah, wajib mengisi data pasangan secara detail. Informasi yang perlu dimasukkan meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, serta Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Data Anak
Jika memiliki anak, peserta juga harus mencantumkan seluruh data anak kandung maupun anak angkat yang sah secara hukum. Cantumkan nama, tanggal lahir, jenis kelamin, status pendidikan, serta NIK masing-masing anak.
- Data Orang Tua Kandung
Peserta perlu melengkapi data ayah dan ibu kandung, meskipun sudah meninggal dunia. Data yang harus diisi antara lain nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, dan pekerjaan terakhir.
- Data Mertua
Bagi yang sudah menikah, data mertua juga wajib diisi dengan format yang sama seperti orang tua kandung. Hal ini menjadi bagian dari ketentuan administrasi untuk melengkapi informasi keluarga inti.
Baca juga: Bupati Ciamis Desak Pemerintah Pusat Cari Solusi bagi Honorer yang Belum Terakomodasi Jadi PPPK
Cara Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu 2025
1. Setelah pengumuman kelulusan, peserta akan diminta login ke akun SSCASN BKN menggunakan NIK dan password.
2. Di dashboard, ada menu khusus Pengisian DRH.
3. Peserta harus mengisi biodata pribadi secara detail, meliputi:
- nama lengkap
- NIK
- tempat tanggal lahir
- alamat sesuai KTP
- nomor telepon
- email aktif
4. Selain data diri, ada kolom mengenai riwayat pendidikan mulai dari SD sampai pendidikan terakhir, termasuk:
- nama sekolah atau universitas
- jurusan
- tahun lulus
- nomor ijazah
5. Peserta juga harus mengisi riwayat pekerjaan (jika ada), misalnya:
- pengalaman kerja sebelumnya
- jabatan
- instansi tempat bekerja.
Baca juga: Batas Akhir Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Sampai Tanggal Berapa? Jangan Sampai Kelewat
6. Setelah itu, ada kolom untuk riwayat pelatihan dan kursus yang pernah diikuti, terutama yang relevan dengan posisi PPPK paruh waktu.
7. Selanjutnya, diminta mengunggah dokumen pendukung, antara lain:
- KTP
- KK
- ijaza
- transkrip nilai
- pas foto
- surat pernyataan bebas narkoba
- SKCK
- serta dokumen tambahan sesuai instansi (misalnya surat pengalaman kerja atau surat keterangan sehat dari RS pemerintah).
8. Dalam tahap akhir pengisian, peserta akan diminta menandatangani Surat Pernyataan 5 Poin PPPK yang biasanya sudah tersedia dalam format PDF di sistem, kemudian diunggah kembali setelah ditandatangani di atas materai.
9. Semua data yang diisi wajib dicek ulang karena jika ada kesalahan akan berdampak pada proses penetapan NIP/NI PPPK.
10. Setelah yakin benar, peserta menekan tombol “Simpan dan Kirim”.
11. Status di akun SSCASN akan berubah menjadi “Sudah Submit DRH”.
Karena ini untuk PPPK paruh waktu 2025, kemungkinan ada tambahan kolom yang menanyakan status jam kerja atau unit kerja sesuai kontrak paruh waktu. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
cara mengisi riwayat data keluarga DRH PPPK
cara isi riwayat data keluarga DRH PPPK paruh wakt
riwayat data keluarga DRH PPPK paruh waktu 2025
riwayat data keluarga
DRH PPPK paruh waktu 2025
PPPK paruh waktu 2025
PPPK 2025
| Tutorial Cara Mengisi Daftar Riwayat Pekerjaan Saat Isi DRH PPPK Paruh Waktu 2025 |
|
|---|
| Cara Atasi Jika Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Alami Galat 500 |
|
|---|
| Bupati Ciamis Desak Pemerintah Pusat Cari Solusi bagi Honorer yang Belum Terakomodasi Jadi PPPK |
|
|---|
| Batas Akhir Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Sampai Tanggal Berapa? Jangan Sampai Kelewat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Pengisian-DRH-PPPK-Paruh-Waktu-2025-Diperpanjang-Sampai-22-September.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.