Kamis, 30 April 2026

CPNS 2025

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1 Terbaru 2025, Ada Tunjangan Juga

Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA Tak Beda Jauh dari S1, Segini Nominal lengkap Tunjangan Bulannya

Tayang:
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Dok: TribunTimur.com
GAJI PPPK PARUH WAKTU - Segini Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1 Terbaru 2025, Lengkap Tunjangannya Setiap Bulan. Ilustrasi gaji PNS. 

Dimana sesuai dengan diktum 19, disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah. 

Baca juga: Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan S1, Kisarannya Segini

Selanjutnya, pada poin ke-20 dijabarkan bahwa Sumber pendanaan untuk upah tersebut dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu nantinya bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Hal ini dimungkinkan apabila hasil evaluasi kinerjanya baik, sesuai dengan capaian organisasi sebagaimana disebutkan dalam diktum 18.

Dengan begitu, gaji yang akan diterima disesuaikan dengan gaji pokok PPPK Penuh Waktu. Adapun besaran gaji pokok PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000

Deretan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025

Disamping itu, meski sistem kerja lebih fleksibel, PPPK paruh waktu tetap berhak atas sejumlah fasilitas. 

Hak dasar yang mereka terima antara lain upah minimal sesuai UMK serta beberapa bentuk tunjangan.

Beberapa tunjangan yang bisa diklaim PPPK paruh waktu, antara lain tambahan penghasilan pegawai (TPP), tunjangan hari raya (THR), dan gaji ke-13.

Adapun, ketentuan mengenai THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024. 

Meski jumlah TPP yang diterima lebih kecil dibanding ASN penuh waktu, pemerintah memastikan hak-hak dasar tetap terpenuhi, dimana PPPK paruh waktu juga memperoleh fasilitas lain berupa:

  • Jaminan BPJS
  • Hak cuti
  • Peluang perpanjangan kontrak kerja.
  • Tunjangan anak, (syarat anak belum menikah, tidak memiliki penghasilan sendiri, masih menjadi tanggungan orang tua, dan berusia di bawah 21 tahun)

Dengan demikian, keberadaan skema PPPK paruh waktu tidak hanya memberi pengakuan resmi bagi tenaga honorer, tetapi juga memastikan mereka mendapatkan perlindungan serta kesejahteraan dasar.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved