Gaji ASN 2025

Ternyata Segini Beda Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1 dan SLTA di Berbagai Daerah, Jabar Berapa?

Ternyata Segini Beda Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1 dan SLTA di Berbagai Daerah, Jabar Berapa?

Dok: Kompas.com
GAJI PPPK PARUH WAKTU - Ternyata Segini Beda Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1 dan SLTA di Berbagai Daerah, Jabar Berapa?. Ilustrasi Uang 

Meski jumlah TPP yang diterima lebih kecil dibanding ASN penuh waktu, pemerintah memastikan hak-hak dasar tetap terpenuhi, dimana PPPK paruh waktu juga memperoleh fasilitas lain berupa:

  • Jaminan BPJS
  • Hak cuti
  • Peluang perpanjangan kontrak kerja.
  • Tunjangan anak, (syarat anak belum menikah, tidak memiliki penghasilan sendiri, masih menjadi tanggungan orang tua, dan berusia di bawah 21 tahun)

Baca juga: Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Kota Banjar, Ayo Cek Berapa Gajimu?

Tunjangan PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA

Meskipun bekerja hanya 4 jam per hari, PPPK Paruh Waktu tetap berhak atas tunjangan, sama seperti PPPK penuh waktu. Besarannya dihitung dari gaji pokok dan ditentukan oleh aturan instansi, namun ketentuannya mengacu pada Peraturan Presiden serta Peraturan Menteri PANRB.

1. Tunjangan Keluarga

  • Suami/Istri: 10?ri gaji pokok
  • Anak: 2?ri gaji pokok per anak, maksimal 2 anak

2. Tunjangan Anak

  • Khusus untuk PPPK yang sudah menikah dan memiliki anak, besarnya 2 persen per anak (maksimal 2 anak).
  • Contoh: Jika gaji pokok Golongan V MKG 0 = Rp 2.511.500 → tunjangan anak ± Rp 50.000 per anak.

3. Tunjangan Pangan (Beras)

Setiap anggota keluarga dijamin tunjangan beras 10 kg per orang (atau uang pengganti sesuai harga beras yang ditetapkan BPS).

4. Tunjangan Jabatan/Struktural/Fungsional

Jika ditempatkan pada jabatan tertentu (misalnya administrasi, teknis, atau staf fungsional), akan mendapatkan tunjangan jabatan sesuai ketentuan instansi.

5. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Besarannya berbeda-beda sesuai instansi/daerah. Ada instansi yang memberi tukin cukup besar (bahkan bisa lebih tinggi daripada gaji pokok), ada juga yang kecil atau tidak diberikan.

6. Jaminan Sosial & Perlindungan Kerja

PPPK Paruh Waktu lulusan SMA tetap mendapat perlindungan berupa:

  • Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan)
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Kematian (JKM)
  • Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai skema yang diatur instansi.

Dengan demikian, keberadaan skema PPPK paruh waktu tidak hanya memberi pengakuan resmi bagi tenaga honorer, tetapi juga memastikan mereka mendapatkan perlindungan serta kesejahteraan dasar. 

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved