Gaji ASN 2025
Ternyata Segini Beda Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1 dan SLTA di Berbagai Daerah, Jabar Berapa?
Ternyata Segini Beda Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1 dan SLTA di Berbagai Daerah, Jabar Berapa?
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM - Tribuners, Skema yang hadir sebagai alternatif baru dalam sistem kepegawaian dalam ranah Gaji menjadi salah satu topik yang banyak ditunggu oleh tenaga honorer dan calon aparatur sipil negara di berbagai daerah, terkhususnya untuk PPPK Paruh Waktu 2025.
Pasalnya, bukan hanya berkaitan dengan seleksi yang tengah dibuka, melainkan, menjadi poin utama yang memberikan peluang bagi pegawai fleksibilitas jam kerja dibandingkan PPPK penuh waktu, dengan tetap memperoleh hak penghasilan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Besaran gaji, alokasi anggaran, hingga kemungkinan adanya tunjangan tambahan menjadi perhatian utama, karena menyangkut kesejahteraan para pegawai yang akan resmi dilantik dalam tahun berjalan.
Adapun, setiap jenjang pendidikan yakni SMA/SLTA/Diploma I Sederajat termasuk dalam PPPK golongan V, memiliki estimasi dan nominal gaji yang berbeda.
Jika dilihat dari jenjang pendidikan tentunya setiap tingkatan pasti punya perbedaan dalam panentuan gaji sesuai dengan golongan yang telah ditentukan tersebut, yang juga tidak terlepas dari tingkat yang tertinggi hingga yang rendah.
Adapun, semakin tinggi golongan dan masa kerja, maka akan lebih besar pula gaji yang diterima oleh pegawai ASN tersebut.
Secara umum, gaji PPPK paruh waktu adalah setara dengan pendapatan terakhir saat masih menjadi tenaga honorer atau sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP), tergantung wilayah dan masa kerja.
Dengan demikian Upah PPPK paruh waktu diberikan sesuai kemampuan pemerintah daerah atau paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat masih menjadi pegawai non-ASN, atau sesuai dengan UMP di wilayah kerjanya masing-masing.
Jika demikian lantas berapa berbedaan besaran gaji PPPK Paruh Waktu terbaru 2025 ini untuk jenjang lulusan S1 dan SMA?
Baca juga: Benarkah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Anak dan Bisa Naik Gaji Setelah Resmi Dilantik?
Perbandingan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Lulusan SMA vs S1
PPPK Paruh Waktu lulusan SMA (Golongan V) memiliki gaji pokok relatif lebih kecil, dengan total penerimaan sekitar Rp 2 juta per bulan setelah tunjangan.
Dimana PPPK Paruh Waktu lulusan S1 (Golongan IX) mendapatkan gaji lebih besar, dengan take home pay yang bisa menyentuh Rp 3 juta ke atas.
Sedangkan perbedaan utamanya terletak pada golongan kepegawaian dan potensi tunjangan jabatan yang biasanya lebih banyak diperoleh oleh lulusan S1.
1. Lulusan SMA / Sederajat (Golongan V)
- Gaji pokok penuh waktu: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Estimasi paruh waktu (50 persen): Rp 1.255.000 – Rp 2.094.000
- Dengan tunjangan (keluarga, anak, pangan): bisa mencapai ± Rp 2 – 2,5 juta (tergantung status keluarga dan instansi).
2. Lulusan S1 (Golongan IX)
- Gaji pokok penuh waktu: Rp 3.456.500 – Rp 5.801.600
- Estimasi paruh waktu (50 persen ): Rp 1.728.000 – Rp 2.900.000
- Dengan tunjangan: bisa mencapai ± Rp 3 – 3,5 juta (lebih besar jika ada tunjangan jabatan atau tukin).
Baca juga: Segini Gaji Terbaru PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA, Dapat Tunjangan atau Tidak?
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Secara Umum 2025
Sesuai dengan diktum 19, 20, dan 21 Keputusan MenPANRB No 16 Tahun 2025, yang mengatur tentang ketentuan mengenai gaji PPPK Paruh Waktu, telah disebutkan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu adalah paling sedikit sesuai dengan besaran gaji yang diterima saat menjadi pegawai non ASN, atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayahnya bertugas.
Dimana sesuai dengan diktum 19, disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Selanjutnya, pada poin ke-20 dijabarkan bahwa Sumber pendanaan untuk upah tersebut dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian pada diktum 21 disebutkan PPPK Paruh Waktu mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan Sarjana, Kisarannya Segini
Untuk perbandingan berikut terdapat acuan data besaran upah minimum di masing-masing provinsi di Indonesia yang dilansir dari laman resmi Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan:
Pulau Jawa
- DKI Jakarta: Rp 5.396.761
- Jawa Barat: Rp 2.191.232
- Jawa Tengah: Rp 2.169.349
- Jawa Timur: Rp 2.305.985
- Banten: Rp 2.905.119
- Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 2.264.080
Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku
- Bali: Rp 2.996.561
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931
- Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969
- Maluku Utara: Rp 3.408.000
- Maluku: Rp 3.141.700
Pulau Sumatra
- Sumatra Barat: Rp 2.994.193
- Sumatra Utara: Rp 2.992.559
- Sumatra Selatan: Rp 3.681.571
- Aceh: Rp 3.685.616
- Riau: Rp 3.508.776
- Lampung: Rp 2.893.070
- Bengkulu: Rp 2.670.039
- Jambi: Rp 3.234.535
- Kepulauan Riau: Rp 3.623.654
- Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.876.600
Pulau Kalimantan
- Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
- Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
- Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195
- Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
- Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
Pulau Sulawesi
- Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
- Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
- Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000
- Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
- Gorontalo: Rp 3.221.731
Papua
- Papua: Rp 4.285.850
- Papua Barat: Rp 3.615.000
- Papua Tengah: Rp 4.285.848
- Papua Pegunungan: Rp 4.285.850
- Papua Barat Daya: Rp 3.614.000
- Papua Selatan: Rp 4.285.850
Gaji Pokok Setelah Menjadi PPPK Penuh Waktu
Dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu nantinya bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Hal ini dimungkinkan apabila hasil evaluasi kinerjanya baik, sesuai dengan capaian organisasi sebagaimana disebutkan dalam diktum 18.
Dengan begitu, gaji yang akan diterima disesuaikan dengan gaji pokok PPPK Penuh Waktu. Adapun besaran gaji pokok PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut:
- Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000
Baca juga: Ternyata 4 Anggota DPR RI yang Dinonaktifkan Masih Dapat Gaji
Deretan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025
Disamping itu, meski sistem kerja lebih fleksibel, PPPK paruh waktu tetap berhak atas sejumlah fasilitas.
Hak dasar yang mereka terima antara lain upah minimal sesuai UMK serta beberapa bentuk tunjangan.
Beberapa tunjangan yang bisa diklaim PPPK paruh waktu, antara lain tambahan penghasilan pegawai (TPP), tunjangan hari raya (THR), dan gaji ke-13.
Adapun, ketentuan mengenai THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.
Meski jumlah TPP yang diterima lebih kecil dibanding ASN penuh waktu, pemerintah memastikan hak-hak dasar tetap terpenuhi, dimana PPPK paruh waktu juga memperoleh fasilitas lain berupa:
- Jaminan BPJS
- Hak cuti
- Peluang perpanjangan kontrak kerja.
- Tunjangan anak, (syarat anak belum menikah, tidak memiliki penghasilan sendiri, masih menjadi tanggungan orang tua, dan berusia di bawah 21 tahun)
Baca juga: Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Kota Banjar, Ayo Cek Berapa Gajimu?
Tunjangan PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA
Meskipun bekerja hanya 4 jam per hari, PPPK Paruh Waktu tetap berhak atas tunjangan, sama seperti PPPK penuh waktu. Besarannya dihitung dari gaji pokok dan ditentukan oleh aturan instansi, namun ketentuannya mengacu pada Peraturan Presiden serta Peraturan Menteri PANRB.
1. Tunjangan Keluarga
- Suami/Istri: 10?ri gaji pokok
- Anak: 2?ri gaji pokok per anak, maksimal 2 anak
2. Tunjangan Anak
- Khusus untuk PPPK yang sudah menikah dan memiliki anak, besarnya 2 persen per anak (maksimal 2 anak).
- Contoh: Jika gaji pokok Golongan V MKG 0 = Rp 2.511.500 → tunjangan anak ± Rp 50.000 per anak.
3. Tunjangan Pangan (Beras)
Setiap anggota keluarga dijamin tunjangan beras 10 kg per orang (atau uang pengganti sesuai harga beras yang ditetapkan BPS).
4. Tunjangan Jabatan/Struktural/Fungsional
Jika ditempatkan pada jabatan tertentu (misalnya administrasi, teknis, atau staf fungsional), akan mendapatkan tunjangan jabatan sesuai ketentuan instansi.
5. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Besarannya berbeda-beda sesuai instansi/daerah. Ada instansi yang memberi tukin cukup besar (bahkan bisa lebih tinggi daripada gaji pokok), ada juga yang kecil atau tidak diberikan.
6. Jaminan Sosial & Perlindungan Kerja
PPPK Paruh Waktu lulusan SMA tetap mendapat perlindungan berupa:
- Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai skema yang diatur instansi.
Dengan demikian, keberadaan skema PPPK paruh waktu tidak hanya memberi pengakuan resmi bagi tenaga honorer, tetapi juga memastikan mereka mendapatkan perlindungan serta kesejahteraan dasar.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
Besaran gaji ASN 2025
Daftar Gaji ASN 2025
Gaji ASN 2025
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Golongan V
PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA
PPPK paruh waktu lulusan S1
gaji PPPK paruh waktu lulusan sarjana
| Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Terbaru Bisa Capai Rp 5,3 Juta Perbulan, Lengkap Deretan Tunjangannya |
|
|---|
| Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan Sarjana, Kisarannya Segini |
|
|---|
| Berapa Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan S1? Cek Berapa Besarannya Tahun Ini |
|
|---|
| 5 Keuntungan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Bukan Hanya Gaji Tapi Banyak Fasilitas Juga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Penetapan-UMP-di-beberapa-wilayah-di-Indonesia.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.