Tafsir dan Terjemahan Ayat Al Quran

Tafsir dan Asbabun Nuzul Al-Baqarah Ayat 281-286: Hukum Muamalah, Hutang Piutang, Saksi, dan Jaminan

Tafsir pada ayat ke 281-286 Surah Al-Baqarah, yang berkaitan dengan Hukum Muamalah Merangkap Hutang Piutang, Saksi, dan Jaminan

Dok: TribunNews.com
TAFSIR dan TERJEMAHAN AL-BAQARAH - Tafsir dan Asbabun Nuzul Al-Baqarah Ayat 281-286: Hukum Muamalah, Hutang Piutang, Saksi, dan Jaminan. Ilustrasi Kitab Suci Al-Quran 

Asbabun Nuzul:
Ketika ayat ini turun, para sahabat merasa berat karena mereka takut dihisab atas lintasan hati dan bisikan jiwa. Mereka mendatangi Rasulullah SAW dan mengatakan, “Kami tidak sanggup.” Rasulullah bersabda, “Apakah kalian ingin berkata seperti Ahli Kitab: Kami dengar tapi kami ingkari? Katakanlah: Kami dengar dan kami taat.” Lalu turunlah ayat 285-286 sebagai pelipur dan keringanan.

Surat Al-Baqarah Ayat 285–286

آمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنزِلَ إِلَيْهِ...
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا...

Asbabun Nuzul:
Ayat ini turun sebagai penutup Surat Al-Baqarah. Setelah sahabat merasa berat dengan ayat sebelumnya (284), Allah menurunkan dua ayat ini sebagai rahmat dan kemudahan:

- Allah menegaskan bahwa beban syariat tidak melebihi kemampuan hamba.

- Allah mengajarkan doa yang selalu dibaca umat Islam hingga sekarang.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved